Empat Warga Ditangkap Terkait Pembakaran Lahan di Musi Rawas
Empat warga dari Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, telah diamankan oleh pihak kepolisian--
Musi Rawas, SUMATERAEKSPRES.ID - Empat warga dari Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, telah diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus pembakaran lahan yang terjadi baru-baru ini.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, mengonfirmasi hal ini pada hari Senin (22/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya saat ini sedang ditangani oleh unit Pidsus Polres Musi Rawas. Pembakaran yang dilakukan oleh keempat tersangka ini menyebabkan lahan seluas 1,5 hektar terbakar.
AKP Herman Junaidi menjelaskan bahwa salah satu dari keempat tersangka adalah pemilik lahan, sementara tiga lainnya turut serta dalam aksi membakar tersebut untuk membuka lahan baru.
Meskipun kegiatan ini dimulai sebagai pembukaan lahan, metode yang dipilih, yakni pembakaran, menghasilkan asap dan titik api yang memicu kebakaran.
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Pamapersada Nusantara (Deadline: 03 Agustus 2024)
BACA JUGA:Uji Coba Contraflow Gagal, Kemacetan Semakin Parah di Palembang
Pihak kepolisian sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan. Namun, tindakan yang dilakukan keempat tersangka tetap melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Kapolres Musi Rawas menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan ilegal.
Langkah-langkah ini sejalan dengan instruksi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dari Kapolri hingga tingkat Kapolsek.
Informasi awal dari kepolisian menyebutkan bahwa kebakaran lahan terjadi di Kelurahan Sumberharta, Kecamatan Sumberharta, serta di perbatasan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, pada hari Rabu (17/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi menemukan bahwa 1,5 hektar lahan telah terbakar dan diduga sengaja dilakukan oleh pemilik lahan bernama Frangky Trisno.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Bank Mega Syariah, Kesempatan Emas Bergabung dalam Layanan Perbankan Syariah
BACA JUGA:Isuzu ELF EV, Revolusi Kendaraan Listrik dan Tantangan di Pasar Indonesia
Pada hari Jumat, 19 Juli 2024, Tim Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Desa setempat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.