Serta LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 s.d 2016.
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 555 Miliar yang mencakup kerugian akibat Kerusakan Lingkungan Hidup Dan Kerugian Negara Atau Kerugian Perekonomian Negar," jelasnya
Ia juga menegaskan jika penyidik masih terus mendalami kasus ini dan terus menggali terkait keterlibatan pihak lainnya.
"Kami juga sedang membidik dugan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap keenam tersangka, serta mendalami alirannya kemana saja," ungkapnya.
Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
BACA JUGA:Xiaomi Luncurkan Mobil Listrik SU7, Harga Terjangkau dengan Fitur Menggiurkan
BACA JUGA:Si Jago Merah Lalap Toko Sepatu di Gandus, 7 Unit Damkar Berjibaku Padamkan Api
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (Nsw)