Jakarta, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), bersama Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dan Forum Pengada Layanan (FPL), baru saja meluncurkan Laporan Sinergi Data Kekerasan Terhadap Perempuan untuk periode data tahun 2023.
Acara ini menandai langkah lanjut dari Kesepakatan Bersama mengenai Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan yang ditandatangani oleh ketiga institusi tersebut pada 21 Desember 2019.
Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menekankan pentingnya sistem berbasis data dalam mengurangi kekerasan terhadap perempuan.
Ia menjelaskan bahwa data yang lengkap, akurat, dan mutakhir adalah kunci dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan perlindungan hak perempuan.
"Data yang terintegrasi dari berbagai sumber sangat penting untuk mendukung pembangunan yang berkaitan dengan perlindungan hak perempuan," ujar Titi Eko Rahayu dalam acara bertajuk "Gerak Bersama dalam Data: Laporan Sinergi Data Kekerasan Terhadap Perempuan Tiga Lembaga Periode Data Tahun 2023" di Jakarta, kemarin.
BACA JUGA:Identitas Korban Jembatan P6 Ambruk di Muba, 6 Orang Belum Ditemukan, Ini Daftar Namanya
Sejak tahun 2010, Kemen PPPA telah mengembangkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), yang saat ini menghubungkan sekitar 4.417 unit layanan di seluruh Indonesia.
Meski demikian, tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya jumlah data yang dilaporkan dibandingkan hasil survei.
"Data kekerasan yang tersebar di berbagai unit layanan seringkali menggunakan sistem dan konsep yang berbeda-beda, sehingga integrasi data menjadi tantangan tersendiri.
Namun, Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL sepakat untuk menyatukan data pelaporan kekerasan terhadap perempuan," kata Titi Eko. Ia menambahkan bahwa perbedaan dalam sistem pelaporan tidak menjadi hambatan, melainkan kesempatan untuk saling melengkapi.
Menurut Titi Eko, ketiga lembaga telah memulai sinergi data sejak 2021. Pemerintah, melalui Kemen PPPA, telah merespons beberapa rekomendasi dari hasil sinergi ini, termasuk: (1) pengembangan SIMFONI PPA versi 3 berbasis manajemen kasus; (2) pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak; (3) pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) beserta peraturan turunannya; dan (4) penyediaan layanan pengaduan melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
BACA JUGA:Payroll BSI Tumbuh 8,72 Persen, Sinergi Jadi Strategi Utama
BACA JUGA:SPBU Patih Galung Prabumulih Diserbu Warga, Motor Mogok Usai Isi Pertalite, Ini Dugaan Penyebabnya!
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, memberikan apresiasi terhadap upaya Kemen PPPA dalam sinergi data. Ia berharap sinergi ini dapat menghasilkan data yang lebih komprehensif dan akurat, serta meningkatkan kualitas pendampingan kasus kekerasan.