Atasi Sengketa Lahan di Lima Desa, Pemkab Lahat Bakal Lakukan Pendataan Langsung ke Lapangan

Rabu 08 Mar 2023 - 04:47 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

  LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Permasalahan sengketa lahan antara warga lima desa dengan perusahaan terus ditindaklanjuti. Sebelumnya, Bupati Lahat Cik Ujang SH akan turun ke lapangan mengecek lahan sengketa. Hanya saja,  sebelum cek ke lapangan, diawali dengan penyampaian dari masyarakat lima desa, terkait lahan yang diduga diklaim perusahaan dan belum diganti rugi. Yakni perwakilan Desa Wanaraya, Suka Merindu, Lubuk Seketi, Jajaran Lama dan SP 6 Purworejo. Dalam pertemuan dengan warga di ruang Opp Room Pemkab Lahat. Wabup Lahat  H Haryantom didampingi Asisten I Rudi Thamrin mengatakan, sekitar 590 ha yang diusulkan perusahaan untuk pengukuran dan pemetaan Kadastra PT AT (salah satu perusahaan perkebunan di Lahat) dan ada 86 ha bersetifikat hak milik warga transmigrasi.  ‘ ’Namun 86 ha teridentifikasi bersertifikat hak milik warga transmigrasi yang disampaikan dari BPN Provinsi Sumsel belum diverifikasi masuk desa mana,’’ katanya.

BACA JUGA : Launching Sistem Kebun Plasma Sawit Percontohan BACA JUGA : Penurunan Stunting, Sumsel Terbaik
Lalu, 2012 tidak ada izin lokasi namun masuk ke lahan warga. ‘’Pendataan dengan masyarakat ini akan disampaikan ke perusahaan.  Selanjutnya baru akan mengecek ke lapangan untuk verifikasi," ungkap Wabup Lahat. Kuasa Hukum dari masyarakat, Joko Bagus,S.H Herman Hamzah SH MH dan Rahman Dalemonte,SH meminta lahan masyarakat dikembalikan serta kejelasan dokumen HGU perusahaan diperjelas. "Kami minta agar  Satgasus Mafia Tahan  sengketa lahan diturunkan," tegasnya. Sebelumnya, warga  5 desa melakukan aksi damai.  Aksi ini dipicu adanya sengketa lahan dengan PT AT yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Sengketa lahan tersebut sudah berlangsung puluhan tahun yang lalu. PT AT telah merampas lahan milik masyarakat 5 desa yang sampai sekarang belum di ganti rugi ( dalam sengketa).  Perusahaan pada Oktober 2022 telah mengajukan kadastral untuk menerbitkan HGU yg selama lebih kurang 25 tahun belum ada. (gti)  
Tags :
Kategori :

Terkait