Pedagang 16 Ilir Ngadu ke Ombudsman, Punya SHMSRS, Tolak Revitalisasi

Senin 12 Aug 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Proyek revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir yang digelar Pemkot Palembang belum juga tuntas hingga saat ini. Terbaru puluhan pedagang yang mengklaim memegang Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) menggeruduk Kantor Ombudman RI Perwakilan Sumsel, kemarin (12/8). 

Didampingi kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Pedagang Pasar 16 Ilir, pedagang mengadukan sejumlah pihak yang berperan dalam proyek revitalisasi Pasar 16 Ilir. Di antaranya Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang dinilai melampaui kewenangannya menghilangkan dan menghapus keabsahan SHMSRS sebagai dasar kepemilikan kios pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir. 

"Obyek Laporan kami adalah tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa pernyataan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang mengadili dan menilai SMHSRS milik klien kami dalam hal ini pedagang pasar 16 Ilir telah dihapus. Sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 2101/16.71- HP.02/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023," ungkap Prengki Adiyatmo SH, tim advokasi Pedagang Pasar 16 Ilir usai melapor ke Ombudsman, kemarin. 

Dengan mendatangi Ombudsman, Prangky berharap agar kewenangan Ombudsman memanggil terlapor (Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang, red) untuk klarifikasi. "Kami juga meminta Ombudsman dapat menyatakan terlapor telah melakukan tindakan mal administrasi. Serta memerintahkan terlapor menerbitkan surat keterangan pencabutan surat yang berisi penghapusan SHMSRS milik klien kami," pinta Prangky diiyakan pedagang.

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman Sumsel

BACA JUGA:Temukan Pengaduan ke Dukcapil Tak Ditindaklanjuti: Ombudsman Sidak Dinas Kependudukan Lahat

Ia menyebut Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang tidak berwenang menyatakan jika masa berlaku SHMSRS atas Satuan Rumah Susun yang terletak di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang telah hapus atau habis. Selain itu Prangky meminta Ombudsman Sumsel memanggil Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang dan mendesaknya menghentikan rencana revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir yang dikerjakan PT Bina Citra Realty (BCR).

"Karena revitalisasi itu merugikan para pemilik kios yang ada di dalam Gedung Pasar 16 Ilir. Serta adanya perbuatan melawan hukum karena penutupan itu menimbulkan kerugian terhadap para pedagang yang sudah tidak bisa lagi berjualan dan mencari nafkah menghidupi keluarganya," urai Prangky didampingi tim kuasa hukum pedagang Pasar 16 Ilir lain yang tergabung dalam Kantor Hukum SiswantoEdi Asosciated ini. 

Laporan diterima Irfan selaku keasistenan penerima dan verifikasi laporan Ombudsman Sumsel. "Laporannya sudah kami terima. Akan kita verifikasi formil terlebih dahulu, lanjut verifikasi materil. Setelah itu hasilnya dibawa ke rapat yang akan menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat atau tidak untuk dapat ditindaklanjuti," sebut Irfan saat menerima perwakilan pedagang Pasar 16 Ilir dan tim kuasa hukumnya.

 

Kategori :