KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Berbagai persiapan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI jelang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati OKI yang akan dilakukan 27-29 Agustus mendatang.
‘’Kita akan menggelar rakor teknis nasional di Jakarta terkait masalah pencalonan,’’ ujar anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU OKI, Antoni Ahyar.
BACA JUGA:KPU OKI Luncurkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Andika Eks Kangen Band Pukau Ribuan Penonton
BACA JUGA:Kepala Desa di OKI Hadiri Silaturahmi Bakal Calon Gubernur Sumsel, Berikut Alasannya
Rakor ini khusus diikuti Divisi Teknis Pembahasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Lalu, dilanjutkan dengan melakukan Forum Diskusi Group (FGD) untuk mitigasi permasalahan yang mungkin timbul di tingkat PPK dan PPS.
Dikatakan, sesuai PKPU No 8 Tahun 2024 tentang caleg terpilih dan incumbent yang mencalonkan diri menjadi kandidat salah satu calon bupati dan wakil bupati OKI harus mengundurkan diri.
‘’Kemungkinan di OKI ini ada salah satu caleg incumbent yang terpilih bakal mencalonkan diri menjadi salah satu kandidat pada Pilkada OKI. Jadi yang bersangkutan silakan mengundurkan diri,’’ ujarnya.
BACA JUGA:PAN Resmi Dukung Pasangan Muchendi-Supriyanto di Pilkada OKI
BACA JUGA:Hanura Terima Berkas Pendaftaran Shodiq-Abdiyanto, Peluang Koalisi Pilkada OKI 2024 Terbuka
Disinggung kendala yang dihadapi pada pelaksanaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati OKI? Kendala yang biasanya terjadi berkas pasangan calon yang mungkin kurang lengkap.
‘’Masalah ini harus kita sosialisasikan, kalau sudah resmi mendaftar menunjuk dan meng-SK-kan perpanjangan tangan dari paslon,’’ katanya. (uni/)