Namun, pihaknya belum mendapatkan keterangan lengkap terkait kematian tahanan tersebut. "Memang tahanan kejaksaan. Untuk tanggung jawab soal kematian tersangka,dari pihak Rutan Pakjo Palembang," imbuhnya.
Sedangkan kepastian penyebab kematian biasanya dari penyidik kepolisian.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono mengatakan, begitu mendapat informasi dari petugas Rutan Pakjo ada tahanan yang meninggal usai mendapat perawatan di rumah sakit, anggota langsung menindaklanjutinya.
“Yang bersangkutan belum satu bulan ditahan di Rutan Kelas I Palembang. Untuk penyebab meninggalnya, masih dalam penyelidikan,” katanya.
BACA JUGA:Rutan Pakjo Berpotensi Kekurangan Ratusan Surat Suara, Kok Bisa?
BACA JUGA:Tersangka Sarimuda Dititipkan Penahanannya di Rutan Pakjo, Catat Jadwal Sidang Perdananya
Menurutnya, jika nanti dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi ke arah pidana, maka akan dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Dalam penyelidikan ini, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap para tahanan yang sekamar dengan almarhum Irohmin.
Kapolrestabes menegaskan, pihaknya tidak bisa berandai-andai. Karena itu, akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui kejadian dan kondisi almarhum. “Kalau dari hasil pemeriksaan kita dapati unsur atau masuk ke ranah pidana, kita akan tindaklanjuti. Tapi sebelum hasil visum dan autopsi selesai, kita belum dapat simpulkan penyebab korban tewas tersebut karena apa," ulasnya.
Dijelaskan Harryo, almarhum Irohmin masih berstatus tahanan titipan kejaksaan. Usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, dia dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Palembang untuk dijadwalkan proses sidang di PN Palembang.
"Kita masih menunggu dari pihak keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut bila merasa ada kejanggalan atas kondisi meninggalnya almarhum. Lapoan itu akan jadi dasar melakukan penyelidikan," tukasnya.
Kejadian tahanan Rutan Pakjo meregang nyawa ini beruntun. Hanya berselang enam hari dari kejadian pertama pada 2 Agustus lalu. Ketika itu, tahanan kasus narkoba, Yogi Irawan (26) meninggal.
BACA JUGA:Sempat Bungkam, Kemenkumham Sumsel Akhirnya Beberkan Kronologi Kematian Tahanan di Rutan Pakjo
Jumat subuh itu, almarhum Yogi ditemukan tak bernyawa dalam rutan tempatnya ditahan. Lalu dibawa petugas Rutan Pakjo ke RS Islam Siti Khadijah.
Almarhum sempat ikuti sidang terakhir di PN Palembang pada 31 Juli lalu. "Saya sempat melihat ada benjolan di keningnya, kemudian saya tanyakan ada apa dengan jidatnya? Terus dia bilang kena bisul," ujar Yuliana SH, pengacara almarhum Yogi Irawan dari Posbakum PN Palembang.
Humas PN Palembang Kelas IA Khusus, Raden Zainal Arief SH MH kepada Sumatera Ekspres membenarkan bahwa Yogi Irawan berstatus tahanan PN Palembang.