SUMATERAEKSPRES.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) OKU Timur secara resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Lukman Edy, ke Polres OKU Timur.
Laporan tersebut diserahkan pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
Ketua DPC PKB OKU Timur, Hermanto SE, melalui Sekretaris DPC Niel Tristianti SE, menyerahkan surat laporan kepada Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Ipda Sudono.
Dalam laporan ini, DPC PKB OKU Timur menunjuk Edwar Sagala SH sebagai kuasa hukum dan membawa berbagai barang bukti terkait dugaan pencemaran nama baik.
Menurut kuasa hukum Edwar Sagala, pernyataan yang dilontarkan Lukman Edy mengenai Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Halaman Gedung Pemkot Prabumulih Dikepung Polisi: Simulasi Pengamanan Pilkada
BACA JUGA:Inilah 10 Manfaat yang Bisa Kamu Dapatkan Jika Minum Air Putih di Pagi Hari
Edwar menilai bahwa pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi reputasi PKB serta menghina pimpinan dan institusi partai.
"Perkataan Lukman Edy tidak hanya menyakitkan hati kader PKB di seluruh Indonesia tetapi juga mengandung unsur pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang melanggar UU ITE," ungkap Edwar Sagala. Ia menekankan pentingnya proses hukum untuk menangani kasus ini.
Kasus ini berawal dari pernyataan Lukman Edy dalam sebuah keterangan pers yang disampaikan setelah menghadiri undangan dari panitia khusus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 31 Juli 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Lukman Edy mengungkapkan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Cak Imin selama memimpin PKB.
DPC PKB OKU Timur berharap laporan ini akan segera diproses secara hukum untuk memastikan keadilan dan melindungi nama baik partai serta pimpinan mereka.