Kuasa Hukum Minta Tangguhkan Penahanan Tersangka Sumirin, Rencana Operasi Jantung Senin

Rabu 07 Aug 2024 - 21:07 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kuasa hukum keempat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jargas PT SP2J angkat bicara pascapenahanan, kemarin. Advokat Ridho Junaidi SH, kuasa hukum Sumirin, mantan Direktur Keuangan PT SP2J angkat bicara soal penahanan kliennya, kemarin (7/8). 

Ia menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Termasuk penahanan yang dilakukan oleh jaksa usai menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Sumsel. "Kita hormati proses hukum, nanti lihat kelanjutannya," kata Ridho. 

Ia mengatakan, saat proses penyidikan di Polda Sumsel, kliennya dan tiga tersangka lain memang tidak dilakukan penahanan. Baru setelah pelimpahan tahap dua ini, keempat tersangka ditahan. Karena itu, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada jaksa.

"Kita sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Palembang. Surat permohonannya tadi (kemarin) sudah kami serahkan," beber Ridho.

Ia mengatakan, penangguhan penahanan tersebut diajukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Diantaranya, selama proses penyidikan, kliennya tersebut sangat disiplin dan koperatif.

BACA JUGA:Tidak Diborgol-Tak Pakai Rompi Tahanan, 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Ditahan

BACA JUGA:Dengarkan Keterangan 4 Saksi Dugaan Korupsi Asrama Yogyakarta

"Klien kami tidak pernah menghambat proses penyidikan, saat dipanggil kita datang. Bahkan sebelum jamnya kita sudah berada di lokasi," tambah Ridho.

Pertimbangan lain, karena usia kliennya yang sudah tua dan mempunyai penyakit jantung akut. Kondisi ini yang mengharuskan tersangka Sumirin rutin kontrol dan menjalani operasi.

"Klien kami ini usianya sudah 74 tahun. Harusnya dia hari ini (kemarin) menjalani kateterisasi untuk pemasangan ring. Tapi karena penyerahan tahap dua, jadi diundur. Dijadwalkan oleh dokter hari Senin nanti," katanya

Sebagai pertimbangan, ucap Ridho, pihaknya sudah melampirkan surat keterangan sakit itu bersama permohonan penangguhan penahanan. “Tadi (kemarin) pun diperiksa oleh dokter RS Bhayangkara, memang benar kondisi jantungnya harus dipasang ring segera," tandas dia.

BACA JUGA:Dipraperadilankan, Jaksa Tegaskan Sesuai Prosedur. Pengembangan kasus 2 Terpidana Korupsi PTSL 2019

BACA JUGA:Empat Tersangka Korupsi Naik Mobil Pribadi ke Rutan, Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Sementara itu, advokat Dr Hj Nurmala SH MH, kuasa hukum Ahmad Nopan, Antoni Rais dan Rubinsi menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya pembelaan saat persidangan. 

"Kita tetap haruslah mengedepankan asas praduga tak bersalah, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik," pungkas dia. 

Kategori :