'Gamam' Belum Ada Penetapan DPRD Lahat, Penyelenggara Pemerintahan Tidak Boleh Kosong

Rabu 07 Aug 2024 - 14:38 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Perolehan suara sah, kursi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan Caleg Terpilih Kabupaten Lahat hingga saat ini belum ada penetapan. Padahal dua agenda besar menanti di bulan Agustus ini.

Pertama pelantikan DPRD Lahat periode 2024 - 2029. Lantaran tanggal 26 Agustus masa jabatan DPRD periode sebelumya habis.

Kedua, pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024 dibuka pada tanggal 27 Agustus mendatang. Sehingga perlu adanya penetapan suara sah dan perolehan kursi partai politik.

Beberapa caleg terpilih hasil rekapitulasi  dimintai pendapatnya ada yang mengaku 'gamam' (gelisah, red). Lantaran belum adanya penetapan sebagai caleg terpilih DPRD Kabupaten Lahat.

"Gamam, jadi ape dide. Karena nanti berubah lagi," ujar salah satu Caleg terpilih.

Sementara caleg terpilih lainnya mengaku sabar menunggu. "Ya ada gugatan lagi masuk di MK. Tapi kita yakin bakal ditetapkan karena DPRD tidak bisa kosong," ungkap Aldo, caleg terpilih dari Partai PAN Lahat.

BACA JUGA:Durian Ochee, Varietas Durian Mewah yang Populer di Indonesia dan Malaysia, Apa Sih Istimewanya?

BACA JUGA:Ochee Si Durian Duri Hitam, Rasa Pahit Legit Harga Selangit

Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Lahat Fitrizal Homizi ST menegaskan bahwa DPRD sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan tentu tidak boleh kosong.

Pihaknya dari DPRD Lahat juga telah meminta sekretariat DPRD Lahat untuk meminta KPU Lahat agar nama-nama caleg terpilih hasil rekapitulasi untuk bersurat ke Gubernur Sumsel agar dibuat SK. "Harus dilantik sesudah habis masa jabatan DPRD sebelumnya. Karena DPRD tidak boleh kosong," ujar Fitrizal Homizi yang juga Ketua DPRD Lahat.

Selain itu, untuk penetapan suara sah dan kursi Parpol pihaknya optimis akan ditetapkan sebelum dibukanya pendaftaran Pasangan calon Pilkada 2024. "27 Agustus ini dibuka pendaftaran,  jadi sebelum itu harus ada penetapan sebagai dasar dan syarat pendaftaran. Kami sudah ada pasangan calon yang diusung yakni pasangan Berlian dan memerlukan penetapan hasil pemilu 2024," tegasnya.

Lalu Ahmad Syhari Kurnianto Wakil Ketua DPC Partai PKB Lahat menyampaikan agar KPU segera menetapkan sebelum habis masa jabatan. Bila kemudian hari ada perubahan, maka KPU yang harus kembali membuat keputusan.

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Utara Berikan Reward untuk Anggota Sat Lantas

BACA JUGA:33 Hektar Lahan Terbakar di Muara Enim: BPBD Koorindasi dengan TNI, Polri, dan Perusahaan

"Pleno KPU harus dijalankan, kalau ada sengketa setelah proses, yang jelas keputusan KPU hari kita terima dahulu. 40 Celeg terpilih harus dilantik. Bilanada keputusan baru dari MK dan ada perubaha, KPU kembali membuat keputusan" tegasnya.
Selanjutnya, Ketua DPC Partai Gerindra Lahat Gaharu SE optimis bahwa bakal ada  penetapan sebelum masa jabatan DPRD Lahat sebelumnya habis. Begitupun menjelang dibukannya pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024 mendatang. "DRPD tidak boleh ada kekosongan. Kita optimis segera ditetapkan, KPU juga ada pertimbangan dan  sudah tahu bahwa tidak boleh ada kekosongan," ungkapnya.

Kategori :