Senada disampaikan Kaban Kesbangpol Lahat Raswan Anshori bahwa penyelenggara pemerintahan tidak boleh kosong. Dari Sekwan DPRD Lahat sudah melaksanakan persiapan pelantikkan.
Lalu pimpinan dewan sudah bersurat ke KPU agar segera melaporkan ke gubernur untuk proses peresmian keanggotaan dewan periode 2024- 2029. "Kalau sudah ada SK gubernur yang diterbitkan atas laporan KPU, maka bisa dilakukan pelantikan," sampainya .
BACA JUGA:10 Ide Lomba 17 Agustusan Kocak, Cocok Dilaksanakan di Lingkungan RT
Sementara itu, rapat pleno terbuka untuk penetapan caleg terpilih, yang dijadwalkan pada 31 Juli 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, harus dibatalkan. Hal ini disebabkan KPU RI harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan perkara PHPU.
Senada disampaikan Sekwan DPRD Lahat, Safrani Cikmin bahwa untuk persiapan telah dilaksanakan. Sepeti komunikasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Lahat untuk rencana pelantikan. Namun memang masih menunggu SK Gubernur penetapan DPRD Lahat agar bisa dilaksanakan pelantikan.
Lalu Ketua KPU Kabupaten Lahat, Sarjani, mengonfirmasi penundaan tersebut. Pihaknta juga sudah bersurat secara berjenjang ke Provinsi lalu ke pusat. Bahwa masa jabatan DPRD lahat berakhir pada 26 Agustus mendatang.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Jargas Palembang Senilai Rp3,9 M Dilimpahkan ke Kejari, Penyidik Minta Pengawasan
BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar 58 Kasus Illegal Drilling dan Illegal Refinery dalam Waktu Singkat
"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI dan MK," ujarnya. Sementara untuk persiapan pendaftaran Pilkada 2024 telah dilaksanakan.(Triawan)