Regulasi Terbaru! Inilah Syarat Agar Guru PPPK Bisa Perpanjang Kontrak hingga Pensiun

Rabu 07 Aug 2024 - 09:24 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID – Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Pengadaan ASN, batas maksimal kontrak untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini telah dihapus.

Keputusan ini tentunya menjadi berita gembira bagi para PPPK dan calon honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2024.

Sebelumnya, masa kontrak PPPK diatur minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Perpanjangan kontrak dilakukan menjelang akhir masa kontrak, sebuah ketentuan yang sering dikeluhkan oleh PPPK dan honorer karena dianggap memberikan perbedaan perlakuan antara PPPK dan PNS, padahal keduanya merupakan aparatur sipil negara.

BACA JUGA:Permudah Saat Ujian UKPPPG, Berikut 6 Langkah Mengerjakan Post Test PPG Guru Tertentu 2024

BACA JUGA:Hal Penting yang Wajib Diketahui Peserta Agar Lulus UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2024

Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 yang baru ini mengatur pelaksanaan seleksi CASN 2024 dan bersifat umum, mencakup CPNS, PPPK, dan honorer calon PPPK.

Perubahan ini mendapat sambutan positif dari anggota Komisi II DPR RI, Mardani Alie Sera.

Menurutnya, penghapusan batas maksimal kontrak merupakan langkah yang mendukung honorer.

BACA JUGA:Tersedia Puluhan Ribu Formasi, Peminat CPNS dan PPPK Bersiap, Pemda Tunggu Jadwal Seleksi

BACA JUGA:Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Tahun 2025 Dipastikan Naik

Mardani menilai bahwa dengan adanya aturan baru ini, masa kontrak PPPK tidak lagi dibatasi lima tahun, memungkinkan kontrak diperpanjang lebih lama sesuai kebutuhan.

Mardani juga menyarankan agar honorer meningkatkan kinerja agar dapat diterima sebagai PPPK dan dipekerjakan hingga pensiun. 

Ketentuan Baru tentang Masa Kontrak PPPK

Menurut Pasal 60 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 60 Tahun 2024, masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.

Kategori :