III-d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV:
IV-a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IV-b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IV-c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IV-d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IV-e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Untuk Guru PPPK, tunjangan profesi ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Sementara itu, bagi Guru Non-PNS, besaran tunjangan bergantung pada status administratif mereka, apakah dengan SK inpassing atau tidak.
Persiapan matang dan pemahaman terhadap prosedur ini sangat penting bagi peserta PPG Guru Tertentu 2024 untuk memastikan kelancaran proses UKPPPG dan mendapatkan Sertifikat Pendidik yang diinginkan.
Kategori :