2025 Gaji Guru Naik, Ini Beda Besaran Pendapatan PNS dan PPPK Terbaru

Minggu 04 Aug 2024 - 08:40 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengumumkan rencana penyesuaian atau kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun begitu, rincian mengenai kenaikan tersebut masih belum pasti karena beberapa skema sedang dipertimbangkan.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa ada tiga opsi yang sedang dipertimbangkan untuk penyesuaian gaji ini: peningkatan gaji pokok, perbaikan tunjangan kinerja, atau pemberian insentif tambahan.

"Penyesuaian bisa dalam berbagai bentuk, seperti peningkatan gaji pokok, perbaikan tunjangan kinerja, atau pemberian insentif lainnya," ungkap Isa.

BACA JUGA:Sama-Sama Sejahtera! Cek Perbedaan Gaji PPPK dan PNS Dalam Sistem Gaji Tunggal atau Single Salary

BACA JUGA:Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji Guru PNS dan PPPK 16 Agustus Nanti, Cek Selengkapnya

3 Opsi Penyesuaian atau Kenaikan Gaji PNS dan PPPK:

Peningkatan Gaji Pokok: Melibatkan kenaikan langsung pada gaji pokok PNS dan PPPK.

Perbaikan Tunjangan Kinerja: Tunjangan yang terkait dengan kinerja akan ditingkatkan untuk memberikan kompensasi lebih bagi yang berkinerja baik.

Pemberian Insentif Tambahan: Insentif lain selain gaji pokok dan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024, Dibuka Agustus, Ini Formasi Bagi Lulusan SMA Sederajat

BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Belum Tentu Naik! Ini 3 Skema Penyesuaian yang Disiapkan Pemerintah Pada 2025

Meski begitu, penyesuaian gaji ini diprediksi akan tetap naik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga mengonfirmasi adanya penyesuaian gaji ini.

"Ya, disesuaikan," ujarnya pada Senin, 22 Juli 2024, seperti dilansir dari JPNN.com.

Airlangga menegaskan bahwa penyesuaian gaji ini pasti akan meningkat. "Kalau penyesuaian, pasti ke atas," tambahnya tanpa memberikan rincian besaran gaji.

Kategori :