Mulai dari Pemangkasan TPP hingga Mutasi Pegawai Ini Arahan Sekda Palembang
DILANTIK: Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Palembang beberapa waktu. Tahun depan Pemkot Palembang bakal memangkas TPP pegawainya sebesar 12,5 persen untuk efisiensi anggaran.- Foto : ist/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal melakukan penyesuaian efisiensi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan rata-rata sebesar 12,5 persen. Ini tertuang di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Palembang Tahun Anggaran (TA) 2026.
"Ini sebagai langkah realistis yang harus diambil untuk menjaga keseimbangan fiskal. Sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal," ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Palembang, Adi Zahri SSos saat membacakan arahan Sekda Kota Palembang, H Aprizal Hasyim SSos MM di apel pagi jajaran pegawai di lingkungan Diskominfo Palembang, kemarin (27/10).
Namun demikian, meski dilakukan efisiensi, Pemkot Palembang menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi komitmen terhadap peningkatan kinerja aparatur. Para PNS diharapkan tetap menunjukkan profesionalitas, integritas, serta semangat pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Tak hanya efisiensi TPP, dalam arahannya Sekda juga menyampaikan Pemkot Palembang menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan mutasi dan manajemen kepegawaian, yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi di Lingkungan Pemkot Palembang.
BACA JUGA:Terjawab! Polemik TPP ASN di OKU Timur Dipastikan Cair, tapi Jumlahnya Menyusut
BACA JUGA:TPP PNS OKU Timur Belum Cair, Bukan Defisit tapi Penyesuaian
Merujuk Perwali tersebut, mutasi dilaksanakan sebanyak dua kali setahun yakni untuk periode April dan Oktober, selain itu, Adi juga menyampaikan bahwa setiap berkas mutasi yang masuk ke BKPSDM akan diproses pada periode terdekat sesuai jadwal yang berlaku.
"Mutasi masuk ke lingkungan Pemkot Palembang wajib melalui tahapan seleksi, yang meliputi computer assisted test (CAT), tes kompetensi bidang, dan wawancara. Formasi jabatan pelaksana yang dibuka untuk seleksi ditetapkan melalui keputusan Wali Kota pada setiap periode mutasi," sebut Adi.
Adi juga menyampaikan setiap berkas mutasi yang masuk ke BKPSDM akan diproses pada periode terdekat sesuai jadwal yang berlaku
"Bagi peserta yang tidak lolos seleksi, diberlakukan masa tunggu sebelum dapat mengajukan kembali, yakni satu tahun setelah kegagalan pertama dan lima tahun setelah kegagalan kedua," ucapnya.
Sedangkan bagi PNS yang lolos seleksi mutasi masuk diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di lingkungan Pemkot Palembang paling singkat selama lima tahun.
BACA JUGA:TPP ASN Muba Segera Cair Usai 4 Bulan Tertunda, Hanya Tunggu Tanda Tangan Bupati
BACA JUGA:DPRD, PNS, dan PPPK di Lahat Terima THR dan TPP, Bupati Optimistis Dorong Ekonomi Daerah
Khusus untuk mutasi internal, seleksi menjadi syarat wajib bagi delapan perangkat daerah yakni Sekretariat Daerah, BKPSDM, Bapenda, Satpol PP, Dinas PMPTSP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, RSUD Gandus, dan RSUD Palembang BARI.
