Kemenag Tetapkan 2 Bank Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Sabtu 03 Aug 2024 - 17:59 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan dua bank syariah baru sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Kedua bank tersebut adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sleman dan BPRS Harta Insan Karimah Mitra Cahaya Indonesia.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 658 Tahun 2024 untuk BPRS Sleman dan KMA Nomor 321 Tahun 2024 untuk BPRS Harta Insan Karimah Mitra Cahaya Indonesia.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan pentingnya pengelolaan wakaf uang yang mematuhi prinsip-prinsip syariah yang ketat.

"Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan wakaf uang. Lembaga keuangan syariah yang ditunjuk harus melewati proses seleksi yang ketat dan mampu menjaga amanah dengan baik," kata Waryono dalam acara Pelaporan Wakaf Uang Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA:Pemerintah Klaim Sistem Keuangan Indonesia Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

BACA JUGA:Perkembangan Nilai Tukar: Rupiah Ditutup pada Level Rp16.230 per Dolar AS

Waryono juga menambahkan bahwa LKSPWU adalah upaya negara untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam gerakan wakaf.

Program literasi dan sosialisasi tentang pentingnya wakaf uang akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.

"Diharapkan, penetapan ini dapat memicu tumbuhnya lebih banyak LKSPWU yang berkomitmen untuk menyejahterakan masyarakat, dengan dukungan sumber daya manusia yang kompeten. Kemenag juga berkomitmen untuk mengawasi dan menjamin kebermanfaatan LKSPWU melalui regulasi dan kebijakan," tambah Waryono.

Waryono menyampaikan komitmen Kemenag untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf uang agar memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

BACA JUGA:Sempat Bungkam, Kemenkumham Sumsel Akhirnya Beberkan Kronologi Kematian Tahanan di Rutan Pakjo

BACA JUGA:Hasil Post Test Tak Pengaruhi Nilai UKPPG, Ini Tahapan Agar Peserta PPG Guru Tertentu Bisa Uji Kompetensi

"Langkah ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi pengelola wakaf uang lainnya dan menginspirasi lebih banyak orang untuk berwakaf," ucapnya.

Saat ini, terdapat 51 LKSPWU yang telah ditetapkan oleh Kemenag dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LKSPWU tersebut bertugas mengelola wakaf uang dan melaporkannya ke dashboard aplikasi milik Kemenag.

Kategori :