Dinas Perhubungan OKI Tegakkan Aturan Jam Operasional Kendaraan Barang

Jumat 02 Aug 2024 - 13:44 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Irwansyah

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil langkah tegas dalam penegakan aturan jam operasional kendaraan barang.

Selain melaksanakan sosialisasi terkait batasan waktu bagi kendaraan barang untuk melintas, Dishub OKI juga tidak ragu untuk menindak pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Alek Sabirin, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub OKI, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan jam operasional malam.

"Jika sopir truk mematuhi aturan yang berlaku, maka petugas kami dapat mengurangi kemacetan yang sering terjadi di beberapa titik.

Kami ingin mengingatkan agar mulai saat ini, truk pengangkut barang mematuhi ketentuan yang ada.

Jika tidak, kami tidak akan segan-segan mengandangkan kendaraan yang melanggar," tegas Alek pada Jumat (2/8).

Alek juga mengingatkan para pengusaha angkutan barang untuk memperhatikan masa berlaku KIR (Kartu Identitas Kendaraan) kendaraan mereka. Sosialisasi mengenai aturan ini telah diberlakukan sejak bulan Juli lalu.

BACA JUGA:Inilah Tahapan Pembelajaran Peserta PPG Guru Tertentu 2024 dan Syarat Agar Dapat Sertifikat Pendidikan

BACA JUGA:Kurikulum 2013 vs Kurikulum Merdeka: Perbedaan Utama yang Wajib Diketahui Orang Tua!

"Kami juga mengingatkan kepada sopir agar tidak melebihi kapasitas angkut kendaraan, karena hal ini dapat merugikan baik pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tambahnya.

Menurut Alek, pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan, yaitu mulai pukul 22.00 WIB.

"Kami sering menerima laporan mengenai truk over dimension and overload (ODOL) yang masih melintas di bawah pukul 22.00 WIB," ungkapnya.

Sosialisasi terkait jam operasional malam untuk kendaraan angkutan barang juga telah dilakukan dengan mengumpulkan sopir di area parkir Pasar Kayuagung.

Hal ini bertujuan untuk memastikan semua pihak memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Dinas Perhubungan OKI berharap langkah-langkah ini dapat mengurangi pelanggaran dan kemacetan, serta meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayahnya.

Kategori :