Organisasi kesehatan dan hak asasi manusia memainkan peran penting dalam mengomentari dan mengawasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Berikut beberapa cara mereka berkontribusi:
Advokasi dan Edukasi:
• Organisasi Kesehatan: Organisasi seperti WHO dan PAHO sering kali mengadvokasi hak kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Mereka dapat memberikan panduan dan edukasi kepada pemerintah dan masyarakat tentang pentingnya peraturan ini untuk kesehatan dan keselamatan perempuan.
• Organisasi Hak Asasi Manusia: Organisasi seperti OHCHR memberikan bantuan teknis dan saran kepada negara-negara tentang intervensi hukum dan kebijakan yang penting untuk memastikan hak kesehatan.
Pemantauan dan Evaluasi:
• Pemantauan Implementasi: Organisasi ini dapat memantau bagaimana PP ini diimplementasikan di lapangan, memastikan bahwa prosedur aborsi dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan bahwa hak-hak perempuan dihormati.
BACA JUGA:Misteri di Balik Suling Bambu: Siapa Penemunya yang Sebenarnya? Ini Jawabannya!
• Evaluasi Dampak: Mereka juga dapat mengevaluasi dampak dari peraturan ini terhadap kesehatan masyarakat dan hak asasi manusia, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan jika diperlukan.
Dukungan dan Konseling:
• Layanan Pendampingan: Organisasi kesehatan sering menyediakan layanan pendampingan dan konseling bagi perempuan yang menjalani aborsi atau korban kekerasan seksual, membantu mereka melalui proses yang sulit ini dengan dukungan emosional dan medis yang memadai.
Kampanye Kesadaran:
• Meningkatkan Kesadaran: Melalui kampanye dan program kesadaran, organisasi ini dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak kesehatan reproduksi dan pentingnya peraturan ini untuk mencegah aborsi ilegal dan tidak aman.
Dengan peran-peran ini, organisasi kesehatan dan hak asasi manusia berusaha memastikan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 diterapkan dengan cara yang melindungi dan mempromosikan hak-hak perempuan di Indonesia.