SUMATERAEKSPRES.ID- Presiden Joko Widodo belum lama ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. PP ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan mencakup ketentuan serta syarat aborsi di Indonesia untuk mencegah aborsi ilegal.
Aborsi dilarang kecuali dalam situasi darurat medis atau jika korban mengalami pemerkosaan atau kekerasan seksual.
Kondisi medis darurat termasuk ancaman terhadap nyawa atau kesehatan ibu, serta cacat bawaan pada janin yang tidak bisa diperbaiki.
Aborsi harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten di fasilitas kesehatan yang memenuhi standar.
BACA JUGA:NGERI! Cemburu Buta Berujung Penganiayaan Berat di Prabumulih Timur
BACA JUGA:PN Kayuagung Geger! Saksi Kasus Perampokan Mengaku Sebagai Pelaku, Ini Pengakuannya !
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dapat memiliki beberapa dampak signifikan pada masyarakat Indonesia:
• Pengurangan Aborsi Ilegal: Dengan adanya ketentuan yang jelas mengenai syarat dan prosedur aborsi, diharapkan aborsi ilegal dapat berkurang. Ini juga dapat mengurangi risiko kesehatan yang terkait dengan aborsi yang tidak aman.
• Perlindungan Kesehatan Ibu: PP ini memberikan perlindungan lebih bagi kesehatan ibu dengan mengizinkan aborsi dalam situasi darurat medis. Ini dapat membantu menyelamatkan nyawa ibu yang berada dalam kondisi berisiko tinggi.
• Dukungan bagi Korban Kekerasan Seksual: Dengan memberikan akses aborsi bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual, PP ini memberikan dukungan penting bagi korban untuk membuat keputusan yang terbaik bagi kesehatan fisik dan mental mereka.
• Standarisasi Prosedur Medis: Aborsi harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten di fasilitas kesehatan yang memenuhi standar. Ini memastikan bahwa prosedur dilakukan dengan aman dan sesuai dengan standar medis yang berlaku.
BACA JUGA:Merayakan 79 Tahun Indonesia Merdeka: 17 Agustus dalam Sejarah dan Budaya
BACA JUGA:Bahaya Mengintai: Ini Loh Dampak Negatif Konsumsi Ikan Asap yang Sering Terabaikan!
• Pendampingan dan Konseling: PP ini juga menekankan pentingnya pendampingan dan konseling sebelum dan sesudah aborsi, serta bagi korban kekerasan seksual yang memutuskan untuk melanjutkan kehamilan.
Ini dapat membantu mengurangi trauma dan memberikan dukungan emosional yang diperlukan.