PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus Vina jilid dua sepertinya akan terjadi di Sumsel, terutama di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Ini setelah peristiwa unik dan langka terjadi di persidangan Pengadilan Negeri Kayu Agung, OKI.
Seorang saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa mengaku sebagai salah seorang pelaku aksi perampokan yang terjadi di Dusun VII Desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji Makmur,OKI.
Saksi yang bernama Sutikno (38) itu bahkan mengalahkan dia tak mengenal terdesak Hajidin (47) warga Desa Gedong Rejo Kecamatan Belitang, OKU Timur yang duduk di kursi pesakitan lantaran didakwa melakukan perampokan.
Tak ayal, pengakuan Sutikno yang dihadirkan di persidangan pada Selasa (30/7/2024) itu membuat geger.
BACA JUGA:Merayakan 79 Tahun Indonesia Merdeka: 17 Agustus dalam Sejarah dan Budaya
BACA JUGA:Bahaya Mengintai: Ini Loh Dampak Negatif Konsumsi Ikan Asap yang Sering Terabaikan!
Bahkan, tak sampai 1x24 jam, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh tebu itu langsung diamankan oleh petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Mesuji Makmur dan Satreskrim Polres OKI.
Dan pada pemeriksaan 1×24 jam pemeriksaaan yang dilakukan Polres OKI juga melaksanakan gelar perkara disana Sutikno menjelaskan kepada pihak kepolisian peran dan siapa yang terlibat dan juga mengaku terdakwa Hajidin tidak terlibat dalam aksi perampokan yang terjadi di malam pergantian tahun 2023-2024 lalu.
Pihak kepolisian juga mengkonfirmasi keterangan Sutikno ini ke salah satu rekannya yang turut terlibat dalam perampokan, yang telah tertangkap namun dalam kasus lain yakni Suryo.
Namun, di tengah interogasi yang dilakukan Sutikno justru diminta untuk kabur bahkan diimingi-imingi bakal diberikan uang senilai ratusan juta rupiah.
"Entah dengan alasan apa Sutikno yang kini juga sebagai klien kami menolak mentah-mentah iming-imingi dari oknum penyidik tersebut. Dan bersikukuh jika dia merupakan satu dari keempat kawanan perampok yang menguras harta benda milik salah seorang warga di Desa Kampung Baru tersebut," ungkap Anto Astari,SH selaku tim kuasa hukum dari terdakwa Hajidin kepada awak media di salah satu kafe di kawasan Jalan Srijaya Kelurahan Srijaya Km-5,5 Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Kamis (1/8/2024) sore.
BACA JUGA:Tergiur Upah Rp25 Juta, 2 Kurir Sabu di Palembang Dibidik Hukuman Mati, Nah Loh!
BACA JUGA:Yuk Kenali Karakteristk Tanah Gambut dan 3 Manfaatnya Bagi Lingkungan!
Pihak kepolisian juga mengkonfirmasi keterangan Sutikno ini ke salah satu rekannya yang turut terlibat dalam perampokan, yang telah tertangkap namun dalam kasus lain yakni Suryo.