Diketahui, periode Juni-Juli 2024 saja, sudah 5 orang tewas dari sumur minyak ilegal terbakar di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Kerugian negara dari kerusakan lingkungan, Rp4,8 triliun.
Terpisah, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, menggandeng Pemkab Muba, Kamis, 1 Agustus 2024, langsung bergerak menutup sumur-sumur minyak ilegal di Dusun V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin.
Termasuk mengerahkan alat berat berupa excavator untuk membongkar sejumlah titik sumur minyak ilegal yang ada. “Penutupan sumur ini merupakan langkah terakhir yang diambil. Sebelumnya kami sudah melakukan penyekatan dan memberikan imbauan agar dilakukan pembongkaran mandiri," tegas lulusan Akpol 2004 itu.
Dikatakannya, sebagian besar atau 95 sumur minyak ilegal sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Namun masih ada 27 sumur lagi yang belum dibongkar.
“Karena lokasinya tidak memungkinkan untuk pembongkaran mandiri dengan alasan keamanan, maka hari ini (Kamis, 1/8), dilakukan pembongkaran oleh tim gabungan," terang Listyono, kelahiran Pati, Jawa Tengah.
Pembongkaran dilakukan demi keselamatan dan keamanan masyarakat sekitar aktivitas ilegal ini.
Setelah dibongkar secara manual ataupun alat berat, sumur-sumur ilegal tersebut benar-benar ditutup agar tidak dapat digunakan lagi.
BACA JUGA:Bongkar Mandiri 19 Tungku Illegal Refinery di Sanga Desa, 1 Sumur Illegal Drilling Terbakar
BACA JUGA:Bagian Pentahelix, Kapolda Sumsel Ajak Mahasiwa-OKP Ikut Berperan Atasi Illegal Drilling
Mantan Kapolres OKU Selatan itu berharap bahwa setelah dilakukan pembongkaran skala besar oleh tim gabungan ini, tidak ada lagi aktivitas pengeboran minyak ilegal di lokasi tersebut.
"Supaya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat kegiatan ini," harapnya.
Sebab, aktivitas pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling di wilayah tersebut telah menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari pencemaran lingkungan, hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar.