50 Ribu Nomor WA Dijual ke Luar Negeri untuk Judi Online, Ulah Sindikat Illegal Acces Beli SIM Card Kosong

Selasa 30 Jul 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Edi Sumeks

Sementara saksi Sahlan Syamsu dari Dukcapil menuturkan bahwa pihaknya diminta mengecek dua nama yang dijadikan sampel oleh petugas. "Setelah dicek benar kalau NIK dan KK-nya benar warga Palembang," ungkapnya.

Lurah Sukamulya, Ilham mengatakan, dirinya baru tahu ada kasus ini dari kepolisian saat dilakukan penggrebekan. "Tempatnya selama ini terkesan sepi. Mereka menggunakan remote untuk menutup dan membuka pintu, jadi terlihat sepi," bebernya.

Terhadap keterangan para saksi, ketujuh terdakwa membenarkan itu dan tidak ada sanggahan. "Sidang ditunda pekan depan guna pemeriksaan saksi lanjutan," ucap majelis hakim.

BACA JUGA:BRI Berperang Melawan Judi Online, Pemblokiran Rekening dan Sistem Anti Money Laundering

BACA JUGA:BRI Berperang Melawan Judi Online, Pemblokiran Rekening dan Sistem Anti Money Laundering

Diberitakan sebelumnya jajaran Cyber Patrol Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap sindikat illegal access dengan modus menjual akun WhatApps (WA) untuk judi online.

Dalam sehari, sindikat ini mampu mendapatkan omzet senilai Rp5 juta. Ada sekitar 50 ribu akun WA yang dijual sindikat ini, sebagian besar besar dijual ke warga negara asing (WNA) terutama dari Tiongkok.

Para anggota sindikat kasus ini digerebek pada 24 April 2024 lalu di salah satu rumah di Jl Sunarna Lr Bilal, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Semarang Borang, Palembang. Dari mereka diamankan barang bukti berupa 9 ponsel Android berbagai merek, 5 CPU komputer, 1 laptop dalam kondisi rusak, 5 mouse, 6 keyboard dan USB Hub serta tiga rooter wifi dan power supply. 

 

Kategori :