4. Pemberitahuan hasil penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (5-6 September 2024).
5. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6-8 September 2024).
BACA JUGA:Mahasiswa dari 15 Jurusan Kuliah ini Saat Lulus Langsung Dilirik PT KAI, Segini Besaran Gajinya
BACA JUGA:Yuli Trisnawati Kembali Disidang, Terancam Hukuman Lebih Berat atas Kasus Penipuan Umroh
6. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6-14 September 2024).
7.Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (13-14 September 2024)
8. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15 - 18 September 2024).
9. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15-21 September 2024)
10. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024). Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon
(23 September 2024).