BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Pecatan polisi yang terjerat kasus narkoba, kembali berulah. Masih dalam kasus yang sama, Yogie Pratama (36), warga Jl Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, akhirnya ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres OKU.
Dia menjadi kurir narkoba dengan barang bukti 2 paket sabu, bruto 1,12 gram. “Tersangka Yogie ini terakhir berdinas di wilayah Muratara," sebut Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Sabtu, 27 Juli 2024.
BACA JUGA:Kurir Sabu Lintas Provinsi Sempat Cicipi Sabu di Perjalanan
BACA JUGA:3 Oknum Mahasiswa Kurir Sabu Napi Riau. Jaringan Sindikat Narkoba Malaysia
Saat ditangkap di sebuah gedung kosong, Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kamis sore, 25 Juli 2024, Yogie tidak sendiri. Tapi bersama temannya, Yuda Mahfuza (29), warga Dusun Baturaja.
“Tersangka Yogie mengaku mendapatkan paket sabu itu dari Yuda, hendak diantar ke pelanggan yang memesan,” tambah Ibnu Holdon.
Barang bukti lain yang disita polisi, handphone (hp) merek Redmi A2 dan Oppo A5 milik kedua tersangka, serta uang tunai Rp950.000.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Polres OKU. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kasat Resnarkoba Iptu M Andrian STIK STK MSi.
Untuk diketahui, Yogie Pratama terakhir berdinas di Polres Muratara dengan pangkat Briptu. Dia kemudian terlibat perkara narkoba, dan diputuskan dipecat.
Menjalani upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa kehadirannya atau in absentia, 6 Desember 2021.
Upacara PTDH in absentia yang dipimpin Kapolres Muratara kala itu AKBP Eko Sumaryanto SIK, terhadap 4 oknum polisi sekaligus.
3 orang kasus narkoba, yakni Briptu Yogie Pratama, Brigadir Bayu Cucu Dali, dan Bripda Mch Thibry. Sedangkan Bripda Arkham Basofi, kasus desersi.
Terpisah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Muba menciduk pengedar narkoba asal Kota Palembang, berinisial UB (28). Dia digerebek di sebuah penginapan di Kota Sekayu, Minggu lalu, 21 Juli 2024.
Barang buktinya, sebanyak 7 paket sabu dengan berat kotor (bruto) 691 gram. “Barang bukti itu ada di atas meja kamar, dibuka disaksikan resepsionis penginapan,” ujar Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Zanzibar Zulkarnain SH.
BACA JUGA:Kurir Sabu Asal Musi Rawas Ditangkap di Banyuasin