PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pihak yang mengaku sebagai Ahli Waris Lahan seluas 8 hektar di Kawasan Jl Jendral Sudirman menyayangkan Pelepasan Stiker di ruko Jl Jend. Sudirman dan Plang Pengumuman di tanah bekas bangunan bioskop cinde.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Dr. H Hanafi Tanawijaya S.H., M.Hum. mengatakan pihaknya sudah mengetahui terkait pelepasan stiker dan plang yang dipasang beberapa waktu yang lalu oleh Kuasa Hukum salah satu pemilik Ruko.
"Jelas kami Sangat menyayangkan dengan adanya perobekan stiker yang dilakukan oleh salah satu kuasa hukum dari penghuni bangunan tersebut, bahkan plang yang kami pasang juga di cabut," ujarnya.
Yang lebih disayangkan lagi, sebab dalam stiker dan plang sudah disebutkan agar pemilik hak atas ditanah tersebut untuk berkordinasi dengan tim kuasa hukum.
BACA JUGA:Jaga Eksistensi Makanan Tradisional, Familiarkan ke Generasi Muda
BACA JUGA:Angka Kemiskinan di Level 9,77 Persen, 173,59 Ribu Warga Masuk Kategori Miskin
"Sudah ada nomor telpon disana, kenapa main robek dan cabut saja, seharusnya berkordinasi dengan pihak kuasa hukum untuk mencari solusi dan menanyakan kebenaran atas status kepemilikan lahan tersebut," tegasnya.
Ia menjelaskan, jika Kliennya memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan keputusan pengadilan, selain itu obyek tanah juga masih dalam keadaan Sita Jaminan atau conservation beslag yang sampai saat ini belum diangkat.
"Jadi tanah seluas 8 hektar dikawasan jendral sudirman dan setengah hektar di kawasan Jl Veteran masih dalam Conservatior Beslag / CB no.35/1948, dan sampai saat ini masih melekat," katanya.
Selain itu diperkuat juga dengan keputusan-keputusan Civ.no 35/1948 PN Plg jo. No 8/1950 UB Medan jo.no33 K/Sip/1950, Surat Berkekuatan Hukum tetap, Surat Penetapan no 7/Pdt. Esk/2024.
BACA JUGA:Pemerintah Kota Palembang Intensifkan Pengerukan Sungai untuk Cegah Banjir
BACA JUGA:Lakukan Pemetaan Hingga Tes IQ, Upaya Sekolah di Sumsel Persiapkan Siswa ke Perguruan Tinggi
Kemudian terhadap obyek tanah tersebut juga ada surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Agraria yang meminta walikota Palembang dan kepala BPN kota Palembang agar tidak membalikkan nama, serta menerbitkan Sertifikat diatas lahan yang merupakan hak waris dari Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling.
"Direktorat Agraria saat itu keluarkan surat Nomor DA 2141/UH/PHT/1980 tertanggal 19 Agustus 1980, dan Faktanya tidak dijalankan, sebab saat ini diatas objek tanah sudah diterbitkan alas hak yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ini jadi tanda tanya," tegasnya.
R. Helmi Pansuri selaku ahli Waris Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling, menegaskan jika pihaknya tidak pernah bermaksud membuat keresahan, sebab memang objek tanah tersebut merupakan miliknya berdasarkan putusan pengadilan.