BKN: Pendaftaran CPNS dan PPPK Buka 2 Minggu Lagi, Berikut Tahapan dan Syarat Pendaftarannya

Kamis 25 Jul 2024 - 08:34 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

- Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP),

Syarat dan Cara Pendaftaran CPNS

Meski pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai syarat pendaftaran CPNS 2024, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, berikut adalah persyaratan umum yang perlu dipersiapkan:

- Warga Negara Indonesia.

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Tidak pernah dipidana penjara.

- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau mengundurkan diri dari TNI, Polri, atau instansi pemerintah lainnya.

- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI/Polri.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

- Bukan anggota atau pengurus partai politik.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi.

Cara Daftar

  • Akses situs resmi SSCASN melalui tautan yang tersedia.
  • Klik ikon tiga garis di pojok kanan atas.
  • Pilih opsi "SSCASN".
  • Klik "Buat Akun".
  • Daftarkan diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Login dengan akun yang telah dibuat.
  • Lengkapi biodata pribadi.
  • Pilih formasi instansi dan jabatan sesuai dengan latar belakang pendidikan.
  • Unggah dokumen yang diperlukan.
  • Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
  • Dokumen akan diverifikasi oleh petugas.
  • Jika lulus seleksi administrasi, cetak kartu ujian dan ikuti tes seleksi selanjutnya.
Kategori :