MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebagai langkah preventif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada puncak musim kemarau bulan Agustus 2024. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengadakan apel Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Penanggulangan Karhutla.
Acara ini berlangsung di Lapangan Stable Berkuda, Sekayu, Rabu (24/7). Apel kesiapsiagaan ini dipimpin langsung oleh Penjabat (PJ) Bupati Muba, H Sandi Fahlepi dan dihadiri sejumlah pejabat seperti Dandim 0401/Muba, Letkol Inf Erry Dwianto S, SPI dan Kajari Muba Roy Riady SH MH.
Ratusan personel dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, serta perwakilan dari perusahaan perkebunan dan pertambangan juga turut hadir. Sandi Fahlepi menegaskan bahwa penanggulangan bencana kebakaran hutan merupakan salah satu wujud nyata fungsi pemerintah dalam melindungi masyarakat di Kabupaten Muba.
"Penanggulangan kebakaran hutan ini membutuhkan upaya terpadu yang melibatkan seluruh elemen," ujar Sandi. Menurutnya, kerja sama antara BPBD, Manggala Agni, Polri, TNI, perusahaan perkebunan, serta masyarakat peduli api sangat diperlukan untuk menangani ancaman kebakaran hutan secara efektif.
Kepala BPBD Kabupaten Muba, Pathi Riduan SE ATD MM, menambahkan pendekatan terpadu tersebut menuntut koordinasi yang baik antara semua pihak. "Kabupaten Muba siap melakukan penanganan bencana kebakaran hutan secara komprehensif dan terpadu, sebelum kebakaran terjadi," tegasnya.
BACA JUGA:Sudah 15 Kali Karhutla, 44,805 Hektare Terbakar. Intensifkan Patroli, Target Ogan Ilir Zero Asap
BACA JUGA:Kapolsek SP Padang Dorong Peningkatan Antisipasi Karhutla dengan Pemasangan Spanduk 'Stop Karhutla'
Koordinasi yang solid antara sektor pemerintah, swasta, masyarakat, organisasi profesi, dan lembaga-lembaga terkait lainnya sangat penting untuk memastikan kesiapsiagaan yang maksimal. Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kabag Ops Kompol Toni Arman, menyatakan pihak kepolisian aktif melakukan sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran untuk pembukaan lahan dan kebun.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan. Ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan sangat berat. Sesuai dengan UU No 41/1999 tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3 huruf d, pelaku pembakaran hutan dapat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.
"Kami akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Muba," tegas Kompol Toni Arman. Apel kesiapsiagaan ini juga menjadi ajang untuk memperkenalkan peralatan dan teknologi terbaru dalam penanggulangan karhutla.
Seluruh personel yang hadir diperlihatkan demonstrasi penggunaan alat- alat tersebut. Simulasi penanganan kebakaran dilakukan untuk memastikan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi situasi darurat.