Di tahun ini, sudah beberapa kali berhasil digagalkan upaya penyelundupan benur dari wilayah Sumsel ke luar negeri. Awal Mei 2024 lalu, Pangkalan TNI AL (Lanal) Palembang, menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor BBL di daerah Pulau Rimau, tujuan dibawa ke Singapura.
Benur itu senilai Rp15 miliar. Terdiri 89.268 ekor jenis Pasir, dan 10.380 ekor jenis Mutiara. Illegal fishing ini menjadi atensi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan stakeholder terkait. Lalu, 14 Mei 2024, giliran Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapati barang bukti lebih banyak lagi.
BACA JUGA:Cegah Penyakit Bulai dan Ulat Tanah, Gunakan Insektisida dan Fungisida pada Benih
BACA JUGA:Dibantu Benih Jagung, Cukup Untuk 30 Hektare
Sedikitnya 170 ribu ekor BBL yang tersimpan dalam 16 box styrofoam, asal Bengkulu, lewat Sumsel, tujuan luar negeri. Sindikat jaringan penyelundupan BBL ini disebutnya bergerak sangat cepat dan terorganisir. Modusnya pun berubah-ubah, terkadang berganti kendaraan di setiap titik. Tidak hanya menggunakan mobil box atau pick up.
Pelaku menggunakan mobil mewah Alphard. Bahkan untuk pelanggan eksekutif, menggunakan private jet. Sebelumnya, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto pada Mei 2024 lalu mengatakan, KKP berupaya menekan praktik ilegal penyelundupan BBL.
Salah satunya dengan menerbitkan Permen KP No 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).
Kebijakan tersebut sekaligus akan memperkuat eksosistem budidaya lobster di dalam negeri. Hal ini akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak melalui perdagangan BBL secara resmi ke negara mitra kerja sama yakni Vietnam. "Ini adalah upaya transformasi tata kelola BBL yang mengedepankan keberlanjutan, penguatan budidaya lobster, serta menjadikan Indonesia sebagai bagian penting dari chain global supply lobster," ungkap Doni.
Pemerintah Vietnam sendiri, sambung Doni, saat ini juga gencar memerangi praktik ilegal penyelundupan BBL yang masuk ke negaranya. Hal ini tak lepas dari upaya Menteri Trenggono yang gencar melakukan diplomasi dengan pemerintah Vietnam.
Dia menambahkan, potensi kerugian negara akibat penyelundupan BBL di Indonesia sangat besar. Paling tidak, setahun mencapai Rp52 triliun. Dari Sumsel, penyelundupan BBL yang berhasil digagalkan berdasarkan data BKIPM 2021-2023 sebanyak 2,2 juta ekor, dengan nilai Rp 246 miliar.