Dispenser Dexlite Diisi Bio Solar, Pengelola SPBU yang Curang Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa 23 Jul 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Dandy

Awalnya, sekitar pukul 16.35 WIB, tersangka Hdn dan Kns, tertangkap tangan melangsir BBM subsidi jenis solar. Minibus Panther nopol BG 1641 QL dikendarai tersangka Kns. “Tangki BBM mobilnya sudah dimodifikasi.

Bahkan dalam minibus Panther terebut, terdapat 2 drum merah ukuran 200 liter. Total berisi sekitar 350 liter BBM subsidi jenis solar. Sementara mobil Chevrolet pick up yang dikendarai tersangka Hdn, di dalamnya juga tangki modifikasi berisi sebanyak 25 liter solar subsidi.

Kedua pengendara mobil itu berikut operator SPBU yang melayaninya, tersangka Spd, ketiganya diamankan ke Mapolda Sumsel. Karena ini memang sudah ada kerjasama, sehingga pembelian tanpa barcode MyPertamina pun dilayani.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, ternyata didapati fakta bahwa tangki Dexlite SPBU Talang Padang itu sengaja diisi BBM subsidi bio solar. Tersangka Spd mengaku itu atas perintah Manager SPBU tersebut. Sehingga besok harinya, 22 Maret 2024, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali ke SPBU Talang Padang, yang berlokasi di Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim. Mengajak Pertamina untuk pengambilan sampel uji laboratorium.

Setelah diperiksa, BBM dalam tangki BBM non-subsidi Dexlite itu faktanya ternyata berisi BBM subsidi bio solar. Oleh karena itu manager SPBU berinisial Js (34) dan pengawas lapangan Hb (35), juga turut dibawa ke Mapolda Sumsel. 

Akhirnya keduanya mengakui, mengetahui dan memerintahkan driver mobil tangki Pertamina memasukkan BBM subsidi bio solar ke tangki SPBU BBM non-subsidi Dexlite. Tujuannya untuk mengambil keuntungan yang lebih besar.

Dari pengakuan Hdn, untuk sekali pengangkutan 2.000 liter mereka bisa menangguk keuntungan sekitar Rp2 juta. Karena itu, manager SPBU dan pengawas lapangan SPBU itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul 2 pengendara mobil dan 1 operator SPBU sebelumnya.

 

 

Kategori :