Tiga Tersangka Pengedar Sabu-Sabu 3 Kg Diamankan di Lubuklinggau

Selasa 23 Jul 2024 - 13:44 WIB
Reporter : Izul
Editor : Irwansyah

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Operasi gabungan antara Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkotika lintas provinsi pada Selasa (23/7) dini hari di SPBU Megang, Kota Lubuklinggau.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 3 Kg sabu-sabu, hasil dari penelusuran terhadap jaringan pengedar asal Aceh yang hendak mengedarkan barang terlarang tersebut di Sumatera Selatan.

Menurut informasi yang dihimpun, operasi ini dimulai dari kegiatan traking yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap pergerakan jaringan narkotika lintas provinsi.

Setelah melakukan koordinasi, tim gabungan dari Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau langsung melakukan penangkapan saat para tersangka tiba di SPBU Megang.

Asisten Direktur Narkotika Polda Sumsel, AKBP Harissandi, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. "Kami saat ini tengah mengembangkan kasus ini setelah berhasil mengamankan tiga tersangka dari Lubuklinggau," ujarnya.

BACA JUGA:Mengapa Menggambar Penting bagi Anak-Anak? Ini 12 Alasan Utamanya!

BACA JUGA:Ditjen Diktiristek Luncurkan Buku Panduan Terbaru untuk Pendidikan Tinggi, Demi Majukan Pendidikan Tinggi

Awalnya, polisi berhasil menangkap dua orang pengedar dengan membawa 2 Kg sabu-sabu. Berdasarkan informasi dari mereka, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lainnya dengan barang bukti tambahan seberat 1 Kg.

"Mereka berencana untuk mendistribusikan barang haram ini di Jakarta dan kembali di Lubuklinggau," tambahnya.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, juga membenarkan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Polda Sumsel dengan dukungan dari Polres Lubuklinggau.

"Penyergapan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memberantas peredaran narkotika lintas provinsi di wilayah hukum Lubuklinggau," katanya.

Tiga tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 3 Kg saat ini telah diamankan di Polres Lubuklinggau dan akan segera diproses lebih lanjut di Polda Sumsel.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih lanjut dari aktivitas ilegal ini.

Kategori :