Tahan 6 Tersangka, Potensi Kerugian Rp555 M. Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan di Lahat

Senin 22 Jul 2024 - 22:21 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Edi Sumeks

Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

 

Kategori :