Persidangan Tipikor Jalan Pajar Bakti-Lawang Agung: HA di Rutan, R Belum Ditahan, Ini Penjelasan Pihak Kejari!

Senin 22 Jul 2024 - 11:28 WIB
Reporter : Hendro
Editor : Novis

Di bulan Desember, rekanan ini R meminta pembayaran 100 persen dan oleh HA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu di Dinas PUBM tetap dibayarkan.

BACA JUGA:Stabil di Rp 1,404 Juta per Gram, Cek Harga Emas 22 Juli 2024

BACA JUGA:KemendikbudRistek Siapkan Skill Indonesia 2045: Pendidikan Vokasi Jadi Andalan, Seperti Apa? Simak Yuk!

Meskipun audit dari BPK sudah mengingatkan adanya kekurangan volume pekerjaan, pembayaran tetap dilakukan oleh HA. Dugaan tindak pidana di sini adalah adanya volume pekerjaan yang tidak dikerjakan, namun tetap diminta pembayarannya dan tetap dibayarkan.

HA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta, serta hukuman penjara minimal 1 tahun dan denda Rp 50 juta. 

Kategori :