Persidangan Tipikor Jalan Pajar Bakti-Lawang Agung: HA di Rutan, R Belum Ditahan, Ini Penjelasan Pihak Kejari!

Senin 22 Jul 2024 - 11:28 WIB
Reporter : Hendro
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus korupsi proyek peningkatan jalan Pajar Bakti-Lawang Agung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang tahun 2011 masih terus berlanjut.

Ada dua tersangka yang sudah ditetapkan yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perkim Kabupaten Empat Lawang berinisial HA dan seorang pemborong berinisial R. 

HA sudah dititpkan di Rutan Palembang dan masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Palembang. Sedangkan R, sampai saat ini belum ditahan.

Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha saat dikonfirmasi menjelaskan, HA sudah dilakukan penahanan di Rutan di Palembang. Nanti akan ada penjelasan dari tersangka di persidangan untuk pengembangan berikutnya.

BACA JUGA:BNI Xpora dan KAI Services Berkolaborasi Tingkatkan Peluang Penjualan Produk UKM di KAI Onboard Service

BACA JUGA:Menggali Sejarah dan Variasi Bolen: Kue Lezat dari Belanda ke Indonesia, Dari Bolen Pisang hingga Tiramisu

"Pengambangannya nanti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang. Kami mohon doanya mudah-mudahan tidak lama lagi persidangan selesai supaya terdapat kepastian hukum tetap atas perkara ini," kata Kajari.

Mengenai tersangka R yang belum ditahan, Kajari menerangkan, saat pemanggilan pertama R sedang sakit. Saat ini akan dilakukan pemanggilan kedua.

Jika nanti sampai pemanggilan ketiga yang bersangkutan tidak kooperatif. 

"R sudah ditetapkan tersangka. Kemarin sudah kami lakukan oemanggilan, namun belum hadir karena sakit. Sekarang kami akan lekukan pemanggilan kedua sampai ketiga. Jika tidak hadir sampai panggilan ketiga, maka kami akan laksanakan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

BACA JUGA:BPBD Prabumulih Siaga: Dirikan 3 Posko Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Ini Kata Kepala BPBD!

BACA JUGA:KKHI Makkah Pastikan Jemaah yang Masih Dirawat di Tanah Suci Dalam Tanggung Jawab Pemerintah

Diberitakan sebelumnya, HA dan R diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) Kabupaten Empat Lawang.

Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 935 juta. Modus operandi yang dilakukan HA, yang berstatus sebagai ASN, adalah tetap melakukan pembayaran kepada pemborong R meskipun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya tiga jenis pekerjaan yang volumenya kurang.

Kejari Empat Lawang, mengungkapkan bahwa pada tahun 2011 telah dilakukan peningkatan jalan Pajar Bakti-Lawang Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,4 miliar yang dikerjakan oleh CV Antam. Namun, pada November tahun tersebut, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 935 juta. 

Kategori :