SUMSEL,SUMATERAEKSPRES.ID - Menghadapi musim kemarau, beberapa instansi terkait mulai melakukan sosialisasi.
Selain itu, terus menjalin kerjasama untuk mencegah terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Seperti yang dilakukan Kodim 0402/OKI-OI yang melibatkan pimpinan mitra perusahaan untuk berkolaborasi dalam upaya pencegahan karhutla.
Dandim 0402/OKI Letkol Inf Yontri Bhakti mengatakan agar mitra perusahaan saling bahu membahu untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah OKI- OI ini.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Galakkan Sosialisasi Antisipasi Karhutlah
BACA JUGA:Waspada! Dampak Kabut Asap Karhutlah: Ancaman Kesehatan dan Lingkungan di Sumatera
“Karena dampak karhutla sangat berbahaya dan merugikan masyarakat serta dapat menimbulkan penyakit ISPA, dan pencemaran udara,” ujarnya.
Hal yang sama juga dilakukan jajaran Polsek Baturaja Timur mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto mengatakan, sosialisasi persoalan karhutlah ini salah satunya melalui personil Bhabinkamtibmas.
"Kita sudah sampaikan soal kewaspadaaan karhutlah ini," ujarnya, Jumat (19/7).
BACA JUGA:Cek Kesiapan Personel-Perlengkapan, Polda Sumsel Siap Bantu Penanganan Karhutla
BACA JUGA:6,5 Jam Berjibaku Padamkan Karhutla di Lahan Semi Gambut Desa Lorok Ogan Ilir, Luas Terbakar 15 Hektare
Mulai dari tingkat pemerintah desa ini juga sudah disampaikan.
Seperti saat musyawarah Desa Air Paoh, soal karhutlah ini juga sudah disosialisasikan.
Lebih jauh nantinya, kata dia, akan akan dibahas pada rapat tingkat kecamatan yang akan dihadiri unsur tripika. Rencana pada 24-25 Juli 2024 mendatang, soal karhutlah ini akan dibahas.
Karena kalau secara skala dari tingkat Polres OKU, karhutlah ini dikomunikasikan dengan pihak perusahaan yang memiliki akses lahan perkebunan.
BACA JUGA:Persiapan Hadapi Karhutla: Kapolres OI Cek Peralatan Pemadam di Mapolres Ogan Ilir, Ini Hasilnya!
BACA JUGA:AKBP Bagus Suryo Wibowo Resmi Jabat Kapolres Ogan Ilir: Fokus Pilkada, Karhutla, dan Minyak Ilegal!
Bagaimana masalah personil dan peralatan yang dimiliki perusahaan. Juga perlu dilakukan pendataan tempat sumber air di desa apakah ada embung.
AKP Hariyanto juga mengingatkan, kalau ancaman pidana bisa dikenakan bagi pelaku pembakaran lahan atau hutan.
Larangan ini juga sebelumnya sudah tertuang dalam Maklumat yang dikeluarkan Kapolda Sumsel.
"Ada sanksi pidana bagi pelaku," ujarnya. (uni/bis)