Jakarta, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan direktur PT Alam Permai Makmur Raya (PT APMR) telah mengalami penutupan dua kali, yaitu pada tahun 2019 dan 2023, karena kurangnya bukti yang memadai.
Irjen Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, menjelaskan bahwa Polri menghargai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret SL, mantan Direktur PT APMR, karena dianggap buktinya tidak cukup.
"Keputusan tersebut harus dihormati untuk memungkinkan evaluasi lebih lanjut terhadap kasus ini," ujarnya pada hari Selasa (16/7/2024).
Namun demikian, Irjen Sandi menegaskan bahwa pimpinan Polri memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) jika ditemukan kurangnya bukti dan kesaksian yang memadai.
Dia menambahkan bahwa Polri selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam menangani perkara sebelum diserahkan ke pengadilan.
"Prosesnya memang seperti itu, mencari keadilan seadil-adilnya. Kita harus memastikan bahwa orang yang salah tidak bebas sementara yang benar tidak terpenjara karena lemahnya bukti pidana," tegasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya telah mengeluarkan SP3 pertama pada 5 November 2019 berdasarkan laporan PT APMR yang dianggap tidak cukup bukti terhadap dugaan pidana yang dialamatkan kepada mantan direktur mereka, SL.
Namun, atas perintah PN Jakarta Selatan, Bareskrim Polri melanjutkan penyidikan dan mengeluarkan SP3 kedua pada 30 Oktober 2023 karena alasan yang sama.
Pada tahun 2018, Bareskrim Polri juga sudah mengeluarkan SP3 terkait laporan polisi yang berbeda namun terkait dengan perkara yang sama karena kurangnya bukti.
SL tidak lagi bekerja di PT APMR sejak Desember 2015. Dalam rapat umum pemegang saham PT APMR untuk tahun buku 2015, laporan keuangan perusahaan tersebut dikonfirmasi telah diterima dengan baik oleh seluruh pemegang saham.