JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2025.
Rencana ini akan dilaksanakan setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (RPP) Manajemen ASN dan akan membahasa skema gaji tunggal.
Agus Yudi Wicaksono, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, menyatakan bahwa RPP tersebut masih dalam tahap pembahasan, termasuk untuk gaj tunggal.
"Jika RPP Manajemen ASN sudah disahkan, skema single salary ini bisa mulai diterapkan pada awal tahun 2025 karena akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mendukungnya," ungkap Yudi.
BACA JUGA:Bocoran Kenaikan Gaji 2025, PNS PPPK dan Honorer Ayo Cek Besarannya!
BACA JUGA:Bocoran Gaji Guru Tahun 2025, Berlaku Bagi PNS PPPK dan Honorer, Benarkah Bakal Naik di Era Prabowo Gibran?
Penerapan gaji tunggal ini diharapkan dapat meningkatkan gaji ASN secara otomatis, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan konsep yang lebih transparan dan sederhana, sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kepuasan pegawai melalui peningkatan gaji pokok yang lebih besar, termasuk tunjangan yang sebelumnya terpisah.
Penggabungan tunjangan ke dalam gaji pokok ini diproyeksikan dapat meningkatkan total gaji ASN mulai tahun 2024.
Pemerintah berharap skema ini juga dapat mengurangi ketimpangan gaji dan mendorong kinerja Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Daftar CPNS dan PPPK 2024 Bisa Habis Ratusan Juta Rupiah, Benarkah?
Besaran Gaji ASN dengan Skema Single Salary
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT):
- JPT-I: Rp39.365.146
- JPT-II: Rp37.490.615
- JPT-III: Rp35.705.348
- JPT-IV: Rp34.005.093
- JPT-V: Rp32.385.803
- JPT-VI: Rp30.843.622
- JPT-VII: Rp29.374.878
- JPT-VIII: Rp27.976.074
- JPT-IX: Rp26.643.880
Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF):
- JA-15 & JF-15: Rp22.203.233
- JA-14 & JF-14: Rp19.290.385
- JA-13 & JF-13: Rp16.759.674
- JA-12 & JF-12: Rp14.560.968
- JA-11 & JF-11: Rp12.650.711
- JA-10 & JF-10: Rp10.991.061
- JA-9 & JF-9: Rp9.549.140
- JA-8 & JF-8: Rp8.296.386
- JA-7 & JF-7: Rp7.207.981
- JA-6 & JF-6: Rp6.262.364
- JA-5 & JF-5: Rp5.440.803
- JA-4 & JF-4: Rp4.727.022
- JA-3 & JF-3: Rp4.106.883
- JA-2 & JF-2: Rp3.568.100
- JA-1 & JF-1: Rp3.100.000
Perkiraan gaji ASN ini telah dirinci berdasarkan tingkat jabatan, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).