Bocoran Kenaikan Gaji 2025, PNS PPPK dan Honorer Ayo Cek Besarannya!

Jumat 19 Jul 2024 - 07:49 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

3. Mereformasi sistem jaminan pensiun dan hari tua PNS.

4. Menyelesaikan reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan layanan publik yang lebih profesional dan berintegritas.

BACA JUGA:Lulusan SMA Merapat! Inilah Formasi CPNS Kementerian PUPR yang Dibuka Bagi Anda

BACA JUGA:RESMI! Kejaksaan Agung Buka 11.030 Formasi CPNS 2024, Cek Posisi yang Bisa Dilamar Lulusan SMA, D3, dan S1

Data dalam dokumen tersebut menunjukkan bahwa belanja pegawai terus meningkat dari Rp376,1 triliun pada 2019 menjadi Rp412,7 triliun pada 2023, dengan rata-rata pertumbuhan 3,6% per tahun.

Pada tahun anggaran 2024, alokasi belanja pegawai diproyeksikan naik menjadi Rp484,4 triliun, sekitar 2,1% dari PDB, menjadikannya salah satu komponen terbesar dalam belanja pemerintah pusat.

Pemerintah mengklaim bahwa peningkatan belanja pegawai ini dipengaruhi oleh kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR, serta perbaikan tunjangan kinerja kementerian dan lembaga seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Utama CPNS dan PPPK 2024, Pahami Sebelum Melamar

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024 Bagi Lulusan SMA SMK, Simak Formasinya

Daftar Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024

Awal tahun lalu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merasakan kenaikan gaji signifikan sebesar 8 persen.

Berikut rincian gaji ASN untuk masing-masing golongan pada 2024:

Gaji PPPK:

  • Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Gaji PNS:

Golongan I (a-d):

  • Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
  • Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
  • Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Golongan II (a-d):

  • IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
  • IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
  • IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Kategori :