Kurang 1x24 Jam Polres OKU Ringkus 3 Pengedar Narkoba di 2 Desa, Barang Bukti Komplet, Sabu, Ekstasi, Ganja

Kamis 18 Jul 2024 - 19:30 WIB
Reporter : Berry
Editor : Dede Sumeks

Dalam pengembangan kasusnya, berselang 30 menit kemudian giliran dicokok tersangka Mustarudin (39). Dia sedang tidur di rumahnya, Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.

Barang buktinya, 2 butir pil ekstasi warna pink logo kepala badut, dan 3 butir pil ekstassi warna hijau, dan 1 butir pil ekstasi warna orange logo 69.

BACA JUGA: Jual Narkoba Kepada Polisi, Buruh Harian Tertangkap Tangan

BACA JUGA:2 Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Bisnis Narkoba di MUBA

Termasuk ada dompet berisi 1 paket sabu bruto 5,67 gram. Barang bukti lainnya, 1 bal plastik klip bening, 1 timbangan digital, 1 buah sekop plastik dari piket, dan 1 hp merek Vivo.  Barang bukti itu tergeletak di meja TV dalam kamar tersangka. 

 “Pengakuannya tersangka mendapatkan narkoba itu membeli dari P (DPO),” pungkas Ibnu Holdon. Tersangka Mustarudin, juga dikenakan  Pasal 114 ayat (1) Kedua Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bis/air)

 

 

Kategori :