Dalam pengembangan kasusnya, berselang 30 menit kemudian giliran dicokok tersangka Mustarudin (39). Dia sedang tidur di rumahnya, Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.
Barang buktinya, 2 butir pil ekstasi warna pink logo kepala badut, dan 3 butir pil ekstassi warna hijau, dan 1 butir pil ekstasi warna orange logo 69.
BACA JUGA: Jual Narkoba Kepada Polisi, Buruh Harian Tertangkap Tangan
BACA JUGA:2 Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Bisnis Narkoba di MUBA
Termasuk ada dompet berisi 1 paket sabu bruto 5,67 gram. Barang bukti lainnya, 1 bal plastik klip bening, 1 timbangan digital, 1 buah sekop plastik dari piket, dan 1 hp merek Vivo. Barang bukti itu tergeletak di meja TV dalam kamar tersangka.
“Pengakuannya tersangka mendapatkan narkoba itu membeli dari P (DPO),” pungkas Ibnu Holdon. Tersangka Mustarudin, juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) Kedua Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bis/air)