EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemkab Empat Lawang melakukan mediasi antara masyarakat Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi dengan pihak perusahaan kelapa sawit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 7 wilayah Kabupaten Empat Lawang, Rabu (17/7)
Mediasi digelar diruang tamu Bupati Empat Lawang yang dipimpin Kabag Tapem Setda Empat Lawang, Pranata Negara dan dihadiri pihak masyarakat, perwakilan PTPN 7, Camat Tebing Tinggi dan Dinas Pertanian.
Pihak masyarakat yakni Ujang Zakaria menjelaskan, lahan miliknya seluas 75 hektar saat ini sudah dikuasai pihak PTPN 7.
Padahal kepemilikan lahan tersebut sudah sejak lama yakni 1987. Dulu lahan tersebut milik orang tua dan diwariskan ke dirinya.
BACA JUGA:Kemenag OKI Evaluasi Pelayanan Haji, Fokus pada Peningkatan Profesionalisme Pemateri Manasik
BACA JUGA:Sumsel Tingkatkan Perhutanan Sosial melalui Teknologi SiAlam, Seperti Apa? Simak Yuk!
Selain itu, Ujang Zakaria dulunya juga sebagai pegawai di PTPN 7, sehingga surat-surat kepemilikan lahan ada semua. Namun hingga saat ini lahan tersebut sudah diambil PTPN 7 dan belum diganti rugi.
"Surat kepemilikan ada semua dan belum ganti rugi. Lahan itu sudah dikelolah oleh orang tua sekitar tahun 1976an. Sekitar tahun 2000an dikuasai oleh PTPN," kata Ujang saat mediasi.
Ujang Zakaria meminta persoalan ini cepat selesai. Karena sudah berlarut dan panjang. Ia meminta ada titik terang dari pihak perusahaan untuk mengganti rugi lahan yang sudah dikelola hingga saat ini.
Sementara perwakilan dari PTPN 7, Agus Susmono, SH menyambut baik atas mediasi ini sehingga masalah seperti ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa ada hal-hal yang tidak kita inginkan seperti anarkis.
BACA JUGA:RESMI! Kemendikbud Hapus Jurusan IPA, IPS dan Bahasa Mulai Tahun Ini, Berikut Alasannya
BACA JUGA:Tragis! IRT Meninggal di TKP Setelah Motor Oleng dan Ditabrak Truk
"Saya berkomitmen dari awal bahwa akan kita selesaikan secara tuntas. Apapun itu bentuknya baik itu apakah benar dari pihak masyarakat atau dari perusahaan," kata Agus usai mediasi.
Tapi apabila memang ini nantinya, benar dari pihak perusahaan, pihaknya juga akan menyampaikan kepada kuasa hukum untuk bisa disampaikan kepada keluarga untuk bisa menerima.
"Pihak masyarakat ini sebenarnya sebenarnya masih keluarga besar. Karena sebagai mantan karyawan kami. Sehingga persoalan ini akan diselesaikan," jelasnya.