Berikut Daftar Gaji PNS dan PPPK, Jika Skema Gaji Tunggal (Single Salary) Mulai Berlaku

Selasa 16 Jul 2024 - 18:32 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Berikut adalah besaran gaji PNS dan PPPK yang akan diterima jika skema single salary diterapkan

Pemerintah merencanakan penerapan skema gaji tunggal (single salary) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Uji coba sistem ini akan dilakukan di beberapa instansi.

Rencana ini bertujuan untuk menyederhanakan pengelolaan gaji ASN, mencakup PNS dan PPPK, dengan menggabungkan seluruh komponen penghasilan ke dalam satu gaji pokok.

BACA JUGA:Inilah Rincian Gaji PNS dan PPPK Jika Single Salary Diterapkan

BACA JUGA:Seleksi CASN CPNS 2024 Diundur hingga Bulan Agustus, Alasan dan Persiapan yang Perlu Dilakukan

Penerapan sistem single salary diperkirakan akan meningkatkan gaji ASN di instansi pusat dan daerah secara otomatis.

Dengan konsep ini, perhitungan gaji menjadi lebih transparan dan sederhana, sehingga diharapkan dapat membuat para pegawai lebih puas karena nilai gaji pokok yang lebih besar, termasuk komponen tunjangan.

Pemerintah juga berharap skema ini dapat mengurangi ketimpangan gaji dan meningkatkan kinerja PNS.

Komponen tunjangan yang selama ini diterima oleh PNS akan dihapus dan dimasukkan ke dalam gaji pokok, sehingga total gaji ASN diproyeksikan meningkat pada tahun 2024.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024: Berikut 4 Instansi yang Terbuka untuk Semua Jurusan

BACA JUGA:Mengupas Tuntas 6 Ideologi Dunia yang Sering Muncul di Tes CPNS, Apa Saja? Yuk Simak!

Berikut adalah perkiraan gaji ASN PNS dan PPPK berdasarkan skema single salary:

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT):

1. JPT-I: Rp39.365.146

Kategori :