6. JA-10 & JF-10: Rp10.991.061
7. JA-9 & JF-9: Rp9.549.140
8. JA-8 & JF-8: Rp8.296.386
9. JA-7 & JF-7: Rp7.207.981
BACA JUGA:PT PLN Siapkan Gaji Tinggi! Inilah 19 Jurusan Kuliah Paling Dicari BUMN Tersebut
BACA JUGA:Bank Indonesia Beri Gaji Besar! Inilah 5 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan Bank Sentral Tersebut
10. JA-6 & JF-6: Rp6.262.364
11. JA-5 & JF-5: Rp5.440.803
12. JA-4 & JF-4: Rp4.727.022
13. JA-3 & JF-3: Rp4.106.883
14. JA-2 & JF-2: Rp3.568.100
15. JA-1 & JF-1: Rp3.100.000
Perkiraan gaji di atas masih bersifat tentatif dan belum resmi diumumkan oleh pemerintah.
Sejumlah instansi yang telah menerapkan single salary mencakup 7 instansi pemerintah pusat dan 8 pemerintah daerah, seperti Kementerian Dalam Negeri.
Lalu, Kementerian Agama, KPK, PPATK, BPS, Basarnas, LAN, serta beberapa daerah seperti Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Banyuwangi, Manggarai, Bandung, Manggarai Barat, Sukabumi, dan Sorong.
Informasi ini menunjukkan bahwa penerapan sistem single salary pada tahun 2024 di berbagai instansi pusat dan daerah akan meningkatkan gaji ASN.