Berikut Daftar Gaji PNS dan PPPK, Jika Skema Gaji Tunggal (Single Salary) Mulai Berlaku

Selasa 16 Jul 2024 - 18:32 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

6. JA-10 & JF-10: Rp10.991.061

7. JA-9 & JF-9: Rp9.549.140

8. JA-8 & JF-8: Rp8.296.386

9. JA-7 & JF-7: Rp7.207.981

BACA JUGA:PT PLN Siapkan Gaji Tinggi! Inilah 19 Jurusan Kuliah Paling Dicari BUMN Tersebut

BACA JUGA:Bank Indonesia Beri Gaji Besar! Inilah 5 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan Bank Sentral Tersebut

10. JA-6 & JF-6: Rp6.262.364

11. JA-5 & JF-5: Rp5.440.803

12. JA-4 & JF-4: Rp4.727.022

13. JA-3 & JF-3: Rp4.106.883

14. JA-2 & JF-2: Rp3.568.100

15. JA-1 & JF-1: Rp3.100.000

Perkiraan gaji di atas masih bersifat tentatif dan belum resmi diumumkan oleh pemerintah.

Sejumlah instansi yang telah menerapkan single salary mencakup 7 instansi pemerintah pusat dan 8 pemerintah daerah, seperti Kementerian Dalam Negeri.

Lalu, Kementerian Agama, KPK, PPATK, BPS, Basarnas, LAN, serta beberapa daerah seperti Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Banyuwangi, Manggarai, Bandung, Manggarai Barat, Sukabumi, dan Sorong.

Informasi ini menunjukkan bahwa penerapan sistem single salary pada tahun 2024 di berbagai instansi pusat dan daerah akan meningkatkan gaji ASN.

Kategori :