SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus penyalahgunaan BBM subsidi melibatkan oknum di SPBU semakin mencuat di Persidangan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus hari Senin (15/7/2024) kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Efiyanto SH MH, tiga dari lima terdakwa yang dihadirkan merupakan pekerja di SPBU.
Kelima terdakwa, termasuk Jasri sebagai Manager SPBU Talang Padang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Habibi sebagai pengawas, dan Supriadi sebagai operator pengisian, serta dua terdakwa lainnya, didakwa melakukan pelanggaran serius terhadap regulasi BBM subsidi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, Misrianti SH MH, menuntut para terdakwa dengan hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jasri dan Habibi dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda senilai Rp 13 miliar 125 juta, sementara tiga terdakwa lainnya dikenakan tuntutan yang sama dengan tambahan denda mencapai Rp 22 miliar 500 juta.
BACA JUGA:'Sumbu Pendek', Dua Bulan Tiga Kali Kasus Pembunuhan, Tiga Tersangka Berhasil Dibekuk
Advokat bela Jasri dan Habibi menyampaikan pledoi atas tuntutan yang dianggap terlalu berat tersebut. Mereka menyatakan penyesalan klien mereka atas perbuatan tersebut dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya di masa depan.
Sidang ditunda untuk melanjutkan pembacaan putusan pada pekan depan setelah berbagai bukti dan kesaksian disampaikan di persidangan hari Senin lalu.
Sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengungkap kecurangan serupa di SPBU Talang Padang, yang mengisi dispenser BBM non-subsidi dengan bio solar yang seharusnya untuk BBM subsidi.
Kepolisian menyebutkan bahwa kecurigaan pertama muncul setelah adanya laporan dari aplikasi bantuan polisi. Mobil-mobil pengangkut BBM dengan tangki yang dimodifikasi terdeteksi sering mengunjungi SPBU tersebut tanpa menggunakan barcode resmi MyPertamina.
Kepala Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka termasuk memanfaatkan dispenser Dexlite untuk menjual bio solar dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). Kerugian negara dari praktik ini dapat mencapai angka yang signifikan.
Manajer SPBU dan pengawas lapangan, Js dan Hb, diakui terlibat langsung dalam skema tersebut, menurut hasil pemeriksaan dan pengakuan dari pihak berwenang.