Mereka akan diadili berdasarkan pasal-pasal yang berlaku dalam UU Migas dan UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kombes Pol Sunarto SIK MM, Kabid Humas Polda Sumsel, menyatakan apresiasi atas peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait kecurangan ini, yang memungkinkan penegakan hukum yang lebih efektif dan melindungi kepentingan negara dalam program penyaluran BBM subsidi yang benar dan efisien.
Tags : #tuntutan hukuman bbm bersubsidi
#spbu talang padang
#sidang pn palembang
#penyalahgunaan bbm subsidi
#modus penyimpangan bbm
#kasus bbm bersubsidi
Kategori :
Terkait
Senin 16 Dec 2024 - 17:38 WIB
Jaksa Segera Limpahkan Berkas Kasus Malpraktik Oknum Bidan ke PN Palembang
Senin 14 Oct 2024 - 20:04 WIB
Pertamax Campur Air, SPBU Ini Ditutup Sementara
Selasa 27 Aug 2024 - 21:53 WIB
Pembatasan BBM Mulai 1 Oktober
Jumat 02 Aug 2024 - 13:52 WIB
Yogi Irawan, Tahanan Kasus Narkotika, Meninggal Dunia Usai Mengeluhkan Bisul
Kamis 01 Aug 2024 - 14:09 WIB
Perselisihan Sepele Berujung Penganiayaan, Kepala Kuli Angkut Dibacok Karena Masalah Rokok Sebatang
Terpopuler
Senin 23 Dec 2024 - 08:39 WIB
Inilah Data Jumlah Peserta Lulus dan Gagal dalam UKPPPG Guru Tertentu 2024
Senin 23 Dec 2024 - 12:59 WIB
PTBA Mencari Anda, Ini 20 Jurusan Sarjana Paling Dibutuhkan BUMN Tambang Tersebut
Senin 23 Dec 2024 - 17:38 WIB
Spesial Guru Sertifikasi, Bank BRI Beri Pinjaman Khusus 2025, Segini Plafon dan Bunganya
Senin 23 Dec 2024 - 13:20 WIB
Kalender Pendidikan Semester Genap 2024/2025, Inilah Jadwal Libur Sekolah di Tahun 2025
Senin 23 Dec 2024 - 06:10 WIB
Manchester United Kalah Telak, Liverpool Perkuat Dominasi di Liga Inggris Pekan ke-17
Terkini
Senin 23 Dec 2024 - 22:41 WIB
Mbappe ‘Sembuh’, Madrid Geser Barca, El Real Tempel Ketat Pemuncak Klasemen Sementara Liga Spanyol
Senin 23 Dec 2024 - 22:36 WIB
Pemeriksaan Metal Detektor hingga Cek Body, Fokus Pengamanan Gereja dan Tempat Wisata
Senin 23 Dec 2024 - 22:36 WIB
Protes Bahrain Ditolak, Tetap Dijamu Indonesia di GBK, Laga Ronde Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asi
Senin 23 Dec 2024 - 22:32 WIB
QRIS dan Kartu Kredit Tidak Dikenakan PPN 12 Persen, Airlangga: Untuk Barang dan Jasa, Bukan Sistem Transaksi
Senin 23 Dec 2024 - 22:30 WIB