Manager dan Pengawas SPBU Dilaporkan dalam Kasus Selewang BBM Subsidi

Selasa 16 Jul 2024 - 14:25 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Irwansyah

Mereka akan diadili berdasarkan pasal-pasal yang berlaku dalam UU Migas dan UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kombes Pol Sunarto SIK MM, Kabid Humas Polda Sumsel, menyatakan apresiasi atas peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait kecurangan ini, yang memungkinkan penegakan hukum yang lebih efektif dan melindungi kepentingan negara dalam program penyaluran BBM subsidi yang benar dan efisien.

Kategori :