BACA JUGA:BPJPH Undang Asosiasi Bisnis Bahas Sertifikasi Halal Produk di Indonesia
BPJPH juga mengadakan Uji Publik Sistem RSHLN dengan perwakilan asosiasi importir dan menyusun petunjuk teknis verifikasi dokumen RSHLN.
"Mekanisme pelaksanaan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri ini diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 tentang Prosedur Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri," tambah Aqil.
Permohonan baru atau perpanjangan registrasi SHLN diajukan melalui importir atau perwakilan resmi di Indonesia kepada BPJPH secara tertulis menggunakan sistem elektronik terintegrasi di aplikasi Sihalal.
Dokumen persyaratan harus dalam bahasa Inggris atau diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah jika menggunakan bahasa lain.
Persyaratan untuk registrasi SHLN meliputi surat permohonan, surat penunjukan, Nomor Izin Berusaha (NIB), salinan sertifikat halal yang disahkan, daftar barang yang akan diimpor, dan surat pernyataan keabsahan dokumen.
Proses registrasi melalui Sihalal meliputi:
Pendaftaran:
Importir atau Perwakilan Resmi membuat akun di Sihalal
Log in, klik menu Registrasi SHLN, isi data pemohon dan dokumen persyaratan
Verifikasi:
BPJPH memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen
Jika belum lengkap, dokumen tambahan harus diserahkan dalam 5 hari kerja
Pembayaran:
Setelah verifikasi, BPJPH menerbitkan invoice untuk pembayaran
Verifikasi pembayaran dan penerbitan Surat Tanda Terima Pembayaran
Penerbitan:
BPJPH menerbitkan Draf Blanko Nomor Registrasi SHLN
Persetujuan Tanda Tangan Elektronik dan penerbitan Nomor Registrasi SHLN
Informasi lebih lanjut terkait registrasi SHLN dapat dilihat di laman halal.go.id.