Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri Kini Resmi Dibuka di Sistem Informasi Halal BPJPH Kemenag

Selasa 16 Jul 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar gembira bagi para pelaku usaha. Mulai hari ini, menu Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (RSHLN) pada Sistem Informasi Halal (Sihalal) resmi dibuka oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Menu ini tersedia di laman ptsp.halal.go.id, memudahkan pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah bekerjasama dengan BPJPH.

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin (15/7/2024), mengatakan, "Alhamdulillah, mulai pukul 13.00 WIB hari ini, menu registrasi sertifikat halal luar negeri pada Sihalal resmi dibuka."

Aqil menjelaskan bahwa layanan ini akan memudahkan aktivitas industri dan perdagangan produk halal. Produk yang telah bersertifikat halal oleh LHLN yang bekerja sama dengan BPJPH tidak perlu lagi mengurus sertifikat halal baru, cukup melakukan registrasi sertifikat halal luar negeri saja.

BACA JUGA:INFO LOKER: Kesempatan Karir di LPPOM MUI, Ayo Daftar Sebagai Mitra Halal Officer, Ini Batas Akhirnya!

BACA JUGA:Lowongan Kerja LPPOM MUI: Mitra Halal Officer (MHO)

"Registrasi SHLN ini memberikan kemudahan bagi aktivitas industri dan perdagangan produk halal," tambahnya.

Layanan registrasi SHLN ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pasal 4 undang-undang tersebut menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal.

Sementara Pasal 47 mengatur bahwa produk halal luar negeri yang diimpor tidak perlu mengajukan sertifikat halal baru jika sertifikat tersebut diterbitkan oleh LHLN yang sudah bekerja sama dengan BPJPH, namun tetap harus diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.

BACA JUGA:BSI Sambut Kunjungan Kehormatan Vice Grand Syekh Al-Azhar, Diskusi Sertifikasi Halal Jadi Fokus Utama

BACA JUGA:BPJPH Kemenag Akan Gelar Survei Kepuasan Layanan Produk Halal 2024, Cek Tujuannya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 127 juga mengatur bahwa sertifikat halal untuk produk bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan hasil sembelihan yang diterbitkan oleh LHLN yang bekerja sama dengan BPJPH harus diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.

Namun, jika negara asal tidak mengakui lembaga halal luar negeri, maka sertifikasi halal produk dilakukan oleh BPJPH sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Jika negara setempat tidak mengakui lembaga halal luar negeri, sertifikasi halal produk dilakukan di BPJPH sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Aqil.

Pembukaan menu RSHLN di Sihalal dilakukan setelah BPJPH melakukan berbagai persiapan, termasuk koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, integrasi data kompetensi LHLN, serta penerapan sistem Registrasi SHLN di Sihalal.

BACA JUGA:BSI International Expo 2024 Targetkan Transaksi Rp1 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Halal Indonesia

Kategori :