JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Alokasi tambahan kuota haji untuk tahun 1445 H/2024 M menjadi sorotan setelah DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket Haji.
Salah satu pertanyaan utama adalah alasan pembagian kuota tambahan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Indonesia tahun ini memperoleh kuota sebanyak 221.000, yang terdiri dari 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus.
Ketentuan ini sesuai dengan pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyebutkan bahwa kuota haji khusus sebesar 8%.
BACA JUGA:Politik Karambol ala Cak Imin: Evaluasi Haji Buat Bidik Gus Yaqut
BACA JUGA:Direktur Layanan Haji Kemenag: Maskapai Wajib Urus Slot Time Penerbangan Jemaah Haji
Pada Oktober 2023, Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke Arab Saudi berhasil mendapatkan tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah.
Ini merupakan kali pertama Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebesar itu.
Pasal 9 UU No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur oleh Menteri Agama. Tambahan kuota ini kemudian dialokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
"Kita dapat kuota haji pada 30 Juni 2023, jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000."
BACA JUGA:Pembagian Kuota Tambahan Sesuai Aturan, Penyelenggaraan Haji 2024 Makin Membaik
BACA JUGA:Pansus Angket Haji Beraroma Politik Praktis Rivalitas Antar-Kelompok
"Di tengah jalan, ada informasi dari hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat special ekstra kuota 20.000," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif dalam acara Coffee Morning Sukses Haji 2024 di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Hilman menjelaskan, sebelum ada kuota tambahan, pihaknya sudah mendiskusikan dengan Arab Saudi terkait kepadatan di Mina.
Salah satu simulasi yang dibahas adalah skema tanazul untuk 30.000 jemaah dari 221.000 kuota, yang mengurangi kepadatan dengan memindahkan mereka ke hotel di Makkah.