Politik Karambol ala Cak Imin: Evaluasi Haji Buat Bidik Gus Yaqut

Senin 15 Jul 2024 - 08:59 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Rendi

BACA JUGA:Pembagian Kuota Tambahan Sesuai Aturan, Penyelenggaraan Haji 2024 Makin Membaik

Maka itu, lanjut Dani, kubu Cak Imin akan melakukan segala cara demi mencapai ambisinya.Tak heran jika mereka akan menggunakan masa reses untuk terus bermanuver di parlemen. Sekalipun mengorbankan masa reses yang seharusnya mereka gunakan untuk bertemu konstituen. “Mereka berkejaran dengan waktu karena tidak lama lagi mereka akan demisioner seiring pengambilan sumpah anggota DPR periode 2024 - 2029,” katanya.

Sebagai catatan, masa tugas DPR RI periode 2019 - 2024 praktis hanya tersisa empat bulan ke depan. Pasalnya, pada Oktober 2024 sudah terjadi peralihan kepada anggota DPR RI periode 2024 - 2029.

Ditambah lagi, sejak 5 Juli - 15 Agustus 2024 adalah masa reses. Jadi, praktis Pansus Haji hanya 1 bulan untuk bekerja. Kendati sebelumnya Cak Imin berjanji tetap bekerja meski dalam reses tetapi hingga kini masih belum running.

Sementara itu, Direktur Center for Economic and Democracy Studies (Cedes) Zaenul Ula melihat aroma politik terasa kental mewarnai putusan Rapat Paripurna Pengesahan Pembentukan Pansus Angket Haji 2024.

Menurut dia, ada dua indikator untuk bisa sampai pada simpulan tersebut. Pertama, proses pelaksanaan Ibadah Haji 2024 secara resmi baru selesai pada 23 Juli 2024 mendatang (kepulangan jemaah terakhir ke Tanah Air).

"Evaluasi dan kritik terhadap pelaksanaan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah seperti pelaksanaan ibadah haji itu boleh-boleh saja, apalagi untuk perbaikan, sangat baik. Tapi tetap harus dengan cara yang baik dan benar juga prosesnya," ujar Zaenul Ula.

Zaenul melihat seperti ada 'udang di balik batu' dari proses terbentuknya Pansus Angket Haji 2024 ini. Sebab, prosedur pembentukannya terkesan buru-buru.

Seperti mengejar waktu. Sangat terlihat, bagi awam sekalipun. Padahal, proses pelaksanaan haji yang mau dievaluasi tersebut belum selesai. "Saya dengar proses pengusulan tidak memenuhi perayaratan perundang-undangan terkait jumlah pengusul dan tidak melalui Bamus (Badan Perumus), serta pandangan fraksi-fraksi," ujarnya.

Kedua, Zaenul melihat ada rivalitas kelompok yang mencoba memanfaatkan institusi DPR untuk melakukan 'tekanan'. "Saya menduga, ini masih ada kaitannya dengan rivalitas dan dukung-mendukung di momen Pilpres 2024, yang berlanjut hingga sekarang," ujarnya.

Untuk itu, Zaenul berharap, kekuatan politik di parlemen jangan terpancing untuk ikut dalam tarik-menarik kepentingan politik antar-kelompok tersebut. "Ini tidak baik untuk pembelajaran politik ke publik. Karena pembentukan Pansus Angket harusnya didasarkan kepada urgensi, bukan kepentingan politik sesaat," tandasnya. (*)

Kategori :