Terletak di Madiun, izinnya dicabut pada 4 Januari 2024 karena ketidakmampuan dalam melakukan penyehatan sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Soroti Penghambat Kemajuan Eksyar, Bank Indonesia Dorong Fokus Eksyar KTI
BACA JUGA:Waspadai Ancaman Keamanan m-Banking: Simak Tips Aman untuk Pengguna!
12. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
Terletak di Mojokerto, izin bank ini dicabut oleh OJK pada 26 Januari 2024 karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
Daftar 12 bank yang bangkrut tersebut penting untuk diketahui masyarakat agar dapat meningkatkan kewaspadaan di masa depan.
Kategori :