Persyaratan Bagi Peneriman TPG Triwulan II
Bagi yang berhak, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima TPG triwulan II di bulan Juli 2024:
- Memiliki sertifikat pendidik
BACA JUGA:Daftar Gaji PPPK dan 8 Tunjangan Khusus Bagi Guru Lulusan 2023, Cek Yuk!
- Berstatus sebagai Guru PPPK di bawah binaan Kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan "Baik"
- Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai bentuk satuan pendidikan
- Tidak bekerja sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Jika semua persyaratan tersebut terpenuhi dan TPG masih belum cair, ada baiknya segera menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.