JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan II seharusnya sudah cair pada bulan Juli 2024.
Namun, bagi yang belum menerima, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yuk, kita simak bersama!
Jika Anda adalah guru PPPK golongan I sampai XVII dan belum menerima TPG, cek dulu persyaratan dan penyebabnya.
Hal ini sudah diatur oleh Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 yang disahkan oleh Nadiem Makarim.
BACA JUGA:Ada Tunjangan Baru, Inilah Perbedaan Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK
BACA JUGA:Punya Gaji dan Tunjangan Menggiurkan, Inilah 10 Alasan Kenapa Banyak Orang Ingin Jadi CPNS dan PPPK
Mengapa TPG Belum Cair?
Menurut Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 Pasal 17, berikut adalah beberapa alasan mengapa TPG triwulan II di bulan Juli 2024 mungkin belum cair bagi guru PPPK golongan I sampai XVII:
1. Guru telah meninggal dunia
2. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru PPPK
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji serta Tunjangan PNS dan PPPK Tahun 2024, Cek Juga Seragamnya
BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah yang Bikin Nyesel: Peluang Kerja Minim, Gaji Pas-pasan
3. Terkena pidana atau dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan
4. Sedang melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan
5. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
6. Telah mencapai batas usia pensiun